4 Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Factory Sharing di Desa Jonggon Jaya Resmi Ditahan Kejari Kukar
Tersangka proyek Factory Sharing Jahe di Jonggon Jaya ditahan Kejari Kukar. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melalui Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak
Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka terkait
perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra
UKM di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
Anggaran 2022, pada Kamis (4/12/2025).
Adapun para tersangka
yakni ENS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM
Kabupaten Kukar. S merupakan Komisaris CV. Pradah Etam Jaya. EH
selaku Project Manager CV. Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong (Beneficial owner
atau pemilik manfaat dari perusahaan) dan AMA selaku direktur cabang CV. Pradah
Etam Jaya yang merupakan pihak swasta selaku penyedia dalam pekerjaan tersebut.
Plh Kepala Kejari
Kukar, Heru Widjatmiko menegaskan sebelum dilakukan penahan, pihaknya telah
membentuk tim guna melakukan penyelidikan selama beberapa bulan guna mengungkap
kasus ini.
Heru mengatakan
penahanan terhadap empat tersangka guna mempercepat proses penyidikan perkara
dan mengantisipasi adanya upaya dari para tersangka untuk melarikan diri,
merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana
Dirinya memastikan
bahwa penahan ini juga berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4)
KUHAP.
“ Terhadap para
tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 04 Desember 2025 – 23
Desember 2025,” ujar Heru Widjatmiko kepada awak media.
Heru juga menegaskan perkara ini mendapat perhatian
khusus lantaran berkaitan dengan sektor pemberdayaan desa dan pelaku usaha
kecil.
“Sesuai Rensra
Kejaksaan 2025–2029, penanganan korupsi diarahkan pada sektor yang menyangkut
hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam,” katanya.
Proyek Factory
Sharing ini disebut terkait pengembangan UKM dan produksi pertanian, yakni
komoditas jahe di Jonggon. Proyek ini telah berjalan dari tahun 2022, dengan
dana bantuan dari APBN untuk daerah.
“ Adapun kerugian
negara yang disebabkan oleh tindakan para tersangka, yakni Rp.2.017.834.934.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor
: R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025,” jelas Heru.
Saat disinggung
terkait kemungkinan tersangka tambahan dan pengembangan kasus Heru menyampaikan
penyidik masih mendalami fakta lanjutan.
“Kita lihat nanti dari perkembangan
pemeriksaan, Proses hukum berjalan. Untuk perkembangan lainnya, kita ikuti
sesuai hasil penyidikan maupun fakta persidangan,” tuturnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“ Atas tindakannya,
sesuai undang-undang yang mengatur keempat tersangka diancam dengan hukuman 5
(lima) tahun penjara atau lebih,” pungkasnya.
(Tan)