DPMK Berau Tegaskan Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Pengelolaan Dana Desa

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa daerah akan tetap mengikuti seluruh kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan dana desa, termasuk aturan baru yang menjadi sorotan setelah aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta.

 

Menurut Tenteram, kementerian telah menawarkan sejumlah solusi atas berbagai persoalan dana desa yang memicu demonstrasi tersebut. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah hanya perlu mematuhi arahan pusat.

 

“Apa pun solusi yang ditawarkan kementerian, ya kita ikuti saja. Daerah harus manut pusat,” ujarnya, Selasa(9/12/2025).

 

Tenteram menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penggunaan dana desa antara Kabupaten Berau dan beberapa daerah lain. Sejumlah daerah memanfaatkan dana desa untuk membayar honor RT, Posyandu, dan kegiatan sejenis. Namun, Berau tidak melakukan hal tersebut.

 

“Kalau kita, insentif itu pakainya dana ADK, bukan dana desa. Daerah lain ada yang memakai dana desa untuk itu, kita tidak,” tegasnya.

Tenteram memaparkan bahwa total dana desa tahun ini mencapai Rp101 miliar, dan progres pencairannya telah berada di atas 90 persen, sedangkan alokasi dana kampung (ADK) sudah mencapai 100 persen. Menjelang akhir tahun, beberapa kampung disebut melakukan perubahan APBK.


Hal itu diperbolehkan dengan memanfaatkan SILPA atau dana yang sudah diterima namun belum dicairkan. Namun ia mengakui belum mendapat data terkini terkait jumlah kampung yang melakukan perubahan APBK. (sep/FN)