Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu di Kelurahan Rinding
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus
Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel
Sat Resnarkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami
langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, seorang pria
berinisial SA berhasil diamankan di Kelurahan Rinding,” ujar AKP Agus Priyanto.
Dalam proses pengungkapan, petugas melakukan
penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat. Dari
hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang
diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas menemukan delapan paket kecil yang
diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,08 gram, serta sejumlah
barang pendukung lainnya seperti timbangan, sedotan, sendok sabu, plastik
kemasan, dan alat-alat lain yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran
narkoba,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan
satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, buku catatan, serta beberapa
barang pribadi milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal
tersebut.
Tersangka SA (44), laki-laki, selanjutnya
dibawa ke Polres Berau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan
dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres
Berau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 angka 1 huruf a dan Pasal 610 angka 1
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan
informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di
lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Berau
berharap dapat menekan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari
bahaya penyalahgunaan narkoba. (sep/FN/Humas Polres Berau)