CSR Harus Jadi Kekuatan Pembangunan, Bukan Sekadar Formalitas
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Di tengah keterbatasan anggaran daerah, peran Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai bisa menjadi penggerak tambahan pembangunan di Kabupaten Berau. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan kesamaan arah kebijakan, kontribusi tersebut dikhawatirkan tidak maksimal dan tidak tepat sasaran.
Ketua Komisi II DPRD
Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan perlunya pembenahan pengelolaan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) agar benar-benar bisa memberi dampak nyata
bagi masyarakat. Ia mengingatkan Berau sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah
yang mengatur TJSL tetapi implementasinya belum berjalan optimal.
“Dengan sudah adanya
piranti hukum mendukung tinggal bagaimana kita kaji ulang bersama Pemkab
Berau apa menjadi hambatan TJSL tidak
berjalan maksimal di lapangan. Salah satu kendalanya karena masuk sebagai
sumbangan pihak ketiga dan itu dilarang,” ungkap Rudi P Magunsong baru-baru ini
dikantor Dewan.
Tambah Rudi P
Magunsong pengelolaan CSR sebelumnya sempat terkendala karena dikategorikan
sebagai sumbangan pihak ketiga yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Hal itu membuat pelaksanaannya tidak terarah dan kurang
efektif.
“Menurut saya
seharusnya CSR tidak dipandang sebagai
bantuan sukarela yang bergantung pada kemurahan hati perusahaan. Sebaliknya,
CSR adalah kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan yang beroperasi dan
memperoleh keuntungan dari sumber daya daerah,” tukasnya.
Masih menurut Rudi P Magunsong jangan hanya beretorika menekan CSR tanpa regulasi yang
menguatkan. CSR ini bukan sunah. Bukan sekadar kalau dikasih syukur, tidak
dikasih tidak berdosa. Ini kewajiban, jika dikelola dengan sistem yang jelas,
CSR dapat menjadi mitra strategis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
“Seperti kami
contohkan dari ratusan usulan pembangunan di kampung-kampung, tidak semuanya
dapat terakomodasi melalui APBD setiap tahun. Di sinilah CSR bisa berperan
mengisi kekosongan tersebut,” ujarnya lagi.
Kalau ada 300 usulan
dan hanya 40 persen yang bisa dibiayai APBD, sisanya bisa didorong melalui CSR.
Tapi harus ada regulasi yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab
sosial tidak hanya dibebankan kepada perusahaan induk, tetapi juga kepada subkontraktor
dan vendor yang menjalankan aktivitas usaha di Berau. Setiap pelaku usaha yang
memanfaatkan potensi daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk
berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu kami DPRD mendorong pembentukan forum bersama
antara legislatif, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan guna merumuskan
kesepakatan dan regulasi yang lebih kuat. Dengan koordinasi yang terstruktur,
CSR diharapkan tidak lagi berjalan sporadis, tetapi menjadi bagian dari
strategi pembangunan daerah,” tandasnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Rudi optimistis pengelolaan CSR yang terarah dapat membantu mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kalau dikelola
dengan baik dan transparan, CSR bisa menjadi kekuatan nyata untuk mendorong
kesejahteraan masyarakat Berau,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)