Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
JAKARTA: Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah
dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan
perlindungan yang jelas bagi pekerja.
"Permenaker ini merupakan
tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang
mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut
bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak
pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ucap Menaker
Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).
Dalam aturan ini, pemerintah
secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu,
yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan,
penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta
pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain itu, perusahaan pemberi
kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib
memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat
jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja,
perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih
daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan
istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial
kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas
pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menaker menyatakan bahwa
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun
perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Melalui Permenaker ini,
Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan
industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju
industrinya, sejahtera pekerjanya," ucapnya.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.(pk)