FGD Percepatan Pemenuhan LBS, Sekda Sri : Perlu Dukungan Kabupaten dan Kota
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Pemprov Kaltim terus melakukan upaya serius untuk mendorong percepatan terwujudnya ketahanan pangan nasional, sekaligus memperkuat arah pembangunan tata ruang daerah yang berkelanjutan.
Kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, yaitu “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, khususnya pada Misi ke-2 dan ke-6 yaitu Mewujudkan Kalimantan Timur sebagai pusat ekonomi baru yang inklusif berbasis industrialisasi komoditas unggulan daerah dan mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan melalui sasaran terlaksananya pembangunan berkelanjutan dengan strategi peningkatan ketahanan pangan.
Hingga saat ini capaian
penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Perda RTRW
Provinsi Kalimantan Timur terhadap data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 masih
berada pada kisaran 65,84 persen atau seluas 30.705,53 hektare dari 46.641
hektare luas LBS 2024.
Sedangkan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2025–2029 mengatur
penetapan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LP2B) menargetkan 87 persen dari luas LBS untuk ditetapkan
sebagai LP2B pada tahun 2029.
"Karena itu
diperlukan langkah percepatan yang lebih terarah, sinergis dan
kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan agar target nasional
dimaksud dapat tercapai secara optimal," kata Sekretaris Daerah (Sekda)
Kaltim Sri Wahyuni saat memberi arahan pada Focus Group Discussion (FGD)
Percepatan Pemenuhan Lahan Baku Sawah (LBS) melalui zoom meeting, Selasa (5/5/
2026)
Percepatan pencapaian ini
lanjut Sekda Sri Wahyuni butuh dukungan kabupaten dan kota. Karena itu,
pemerintah kabupaten/kota didorong untuk segera menetapkan LP2B sesuai target nasional tersebut melalui revisi RTRW
kabupaten/kota paling lambat tahun 2027. Dalam hal proses revisi RTRW dan
RDTR yang masih memerlukan waktu, Pemprov Kaltim melalui Gubernur dapat
menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan pemerintah
kabupaten/kota melalui Bupati/Wali Kota dapat menetapkan LP2B dalam
bentuk data tabular dan spasial melalui keputusan kepala Daerah sebagai langkah
percepatan.
Berdasarkan hasil
pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN, pemenuhan target tersebut tidak
lagi dilihat semata-mata per kabupaten/kota, melainkan dihitung secara
agregat pada tingkat provinsi, kemudian disepakati pembagian tiap
kabupaten/kota.
"Artinya,
keberhasilan pencapaian target ini bukan hanya tanggung jawab
masing-masing daerah secara
sendiri-sendiri, tetapi
merupakan tanggung jawab bersama dalam satu kesatuan wilayah Provinsi
Kalimantan Timur," beber Sekda Sri Wahyuni.
Lebih lanjut, pemerintah
daerah dituntut untuk segera menetapkan KP2B/LP2B sebelum Juli 2026
sebagai langkah konkret percepatan yang wajib diintegrasikan ke dalam
dokumen revisi RTRW baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Upaya
percepatan penetapan KP2B/LP2B ini tidak dapat dilakukan secara parsial,
melainkan memerlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah
pusat, provinsi dan kabupaten/kota," tandasnya.
Sekda Sri Wahyuni
menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya isu sektoral,
tetapi merupakan isu strategis daerah yang berkaitan langsung dengan ketahanan
pangan, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan.
Dalam konteks penataan
ruang, KP2B/LP2B harus menjadi bagian integral dari kebijakan tata ruang,
sehingga memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar dalam pengendalian
pemanfaatan ruang.
Dengan demikian, komitmen
pemerintah daerah dalam menetapkan dan menjaga LP2B menjadi sangat
krusial, tidak hanya untuk memenuhi target nasional, tetapi juga untuk
menjamin keberlanjutan pembangunan
daerah di masa mendatang.
Saat ini Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur sedang melaksanakan penyusunan Revisi RTRW
Provinsi, yang merupakan
momentum krusial dalam
memastikan penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.(mar)