FGD Percepatan Pemenuhan LBS, Sekda Sri : Perlu Dukungan Kabupaten dan Kota

img

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA : Pemprov Kaltim terus melakukan upaya serius untuk mendorong percepatan terwujudnya ketahanan pangan nasional, sekaligus memperkuat arah pembangunan tata ruang  daerah yang berkelanjutan.

Kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan  Provinsi Kalimantan Timur, yaitu “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, khususnya pada Misi ke-2 dan ke-6 yaitu Mewujudkan Kalimantan Timur sebagai pusat ekonomi  baru yang inklusif berbasis industrialisasi komoditas unggulan daerah dan mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan melalui sasaran terlaksananya pembangunan berkelanjutan dengan strategi peningkatan  ketahanan pangan.

Hingga saat ini capaian penetapan Kawasan Pertanian Pangan  Berkelanjutan (KP2B) dalam Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur terhadap data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 masih berada pada kisaran  65,84 persen atau seluas 30.705,53 hektare dari 46.641 hektare luas LBS 2024.

Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun  2025–2029 mengatur

penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)  menargetkan 87 persen dari luas LBS untuk ditetapkan  sebagai LP2B pada tahun 2029.

"Karena itu diperlukan langkah percepatan yang  lebih terarah, sinergis dan kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan agar target  nasional dimaksud dapat tercapai secara optimal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni saat memberi arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pemenuhan Lahan Baku Sawah (LBS) melalui zoom meeting, Selasa (5/5/ 2026)

Percepatan pencapaian ini lanjut Sekda Sri Wahyuni butuh dukungan kabupaten dan kota. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota didorong untuk segera menetapkan LP2B sesuai  target nasional tersebut melalui revisi RTRW kabupaten/kota paling lambat tahun  2027. Dalam hal proses revisi RTRW dan RDTR yang masih memerlukan waktu, Pemprov Kaltim melalui Gubernur dapat menetapkan Kawasan Pertanian Pangan  Berkelanjutan (KP2B) dan pemerintah kabupaten/kota melalui Bupati/Wali Kota dapat  menetapkan LP2B dalam bentuk data tabular dan spasial melalui keputusan kepala Daerah sebagai langkah percepatan.

Berdasarkan hasil pembahasan dengan  Kementerian ATR/BPN, pemenuhan target tersebut tidak lagi dilihat semata-mata  per kabupaten/kota, melainkan dihitung secara agregat pada tingkat provinsi, kemudian disepakati pembagian tiap kabupaten/kota.

"Artinya, keberhasilan  pencapaian target ini bukan hanya tanggung jawab masing-masing daerah secara

sendiri-sendiri, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam satu kesatuan wilayah  Provinsi Kalimantan Timur," beber Sekda Sri Wahyuni.

Lebih lanjut, pemerintah daerah dituntut untuk segera menetapkan KP2B/LP2B  sebelum Juli 2026 sebagai langkah konkret percepatan yang wajib diintegrasikan ke  dalam dokumen revisi RTRW baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Upaya  percepatan penetapan KP2B/LP2B ini tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan  memerlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi dan  kabupaten/kota," tandasnya.

Sekda Sri Wahyuni menekankan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya isu  sektoral, tetapi merupakan isu strategis daerah yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan.

Dalam konteks penataan ruang, KP2B/LP2B harus menjadi bagian integral dari  kebijakan tata ruang, sehingga memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar dalam  pengendalian pemanfaatan ruang.

Dengan demikian, komitmen pemerintah daerah  dalam menetapkan dan menjaga LP2B menjadi sangat krusial, tidak hanya untuk  memenuhi target nasional, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan pembangunan

daerah di masa mendatang.

Saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan  Timur sedang melaksanakan penyusunan Revisi RTRW Provinsi, yang merupakan

momentum krusial dalam memastikan penguatan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.(mar)