Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
AHLI
waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar
Rp435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya
dari berbagai risiko.
"Hari ini kita melihat secara nyata
bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami
musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari
Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua
pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan
santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji
(31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi
salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April
2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.
Rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000,
Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai
Rp166.500.000.
Kasus tersebut menunjukkan pentingnya
perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial
ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen
untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan ini dirancang
untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan
sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin
memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih
ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial
tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang
bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful
Hidayat, menyatakan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian
perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap
memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih
terjamin,” ujar Saiful.
Melalui berbagai kebijakan tersebut,
pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja—baik formal
maupun informal—mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan
berkelanjutan.(pk)