Nasib Ponpes IBD di Ujung Tanduk, Kasus Kekerasan Seksual Berujung Penghentian Penerimaan Santri Baru
Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di lingkungan Ponpes IBD. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Nasib Pondok Pesantren (Ponpes) IBD, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berada di ujung tanduk setelah kasus kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan pesantren tersebut berujung pada kesepakatan penghentian penerimaan santri baru mulai tahun 2026 serta rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional pesantren.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan di lingkungan Ponpes IBD yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Tenggarong, Kamis (18/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh DPRD Kukar, Kemenag Kalimantan Timur, pihak Ponpes IBD, kepala desa, unsur kepolisian, TNI, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).
Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Farida, mengatakan kasus yang terjadi di Ponpes IBD tergolong berat sehingga seluruh fraksi di DPRD Kukar sepakat mendorong langkah tegas terhadap keberlangsungan pesantren tersebut.
"Kami bertemu dengan Kementerian Agama karena kasus ini bukan kasus biasa, melainkan kasus yang berat. Selain itu, ada hasil kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh fraksi kemarin. Yang pertama, kami meminta kepada Kementerian Agama untuk menutup Pondok Pesantren IBD," uajarnya.
Menurutnya, para pihak juga bersepakat memberikan kesempatan kepada santri yang masih aktif untuk menyelesaikan pendidikannya, sembari menghentikan penerimaan peserta didik baru di Ponpes IBD.
"Karena setelah ada penutupan secara resmi, maka tidak ada lagi penerimaan santri baru. Kami memang menginginkan hal itu berlaku seterusnya. Itu merupakan hasil komitmen kami dan keputusan bersama yang telah disepakati tadi," tegasnya.
Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan dalam komitmen bersama yang ditandatangani seluruh peserta rapat.
Dokumen itu memuat lima poin, di antaranya dukungan terhadap penutupan dan pencabutan izin operasional pesantren, pemenuhan hak-hak peserta didik dan tenaga pendidik, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kemenag Kalimantan Timur, Muhammad Isnaini, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut lahir setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perlindungan peserta didik di lingkungan pesantren.
"Ketiga, memastikan hak-hak peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pimpinan tetap terpenuhi melalui fasilitasi pemindahan dan pendampingan ke satuan pendidikan atau pesantren lain yang memenuhi standar perlindungan peserta didik," kata dia.
Ia mengatakan, penghentian penerimaan peserta didik baru menjadi langkah sementara yang ditempuh sembari menunggu proses dan ketetapan hukum selanjutnya.
Namun, kebijakan tersebut hanya menyangkut izin penyelenggaraan pesantren, sedangkan lembaga madrasah tetap berjalan sebagaimana mestinya karena keduanya merupakan lembaga yang berbeda.
"Terkait pertanyaan apakah kebijakan ini berlaku untuk pondok dan madrasahnya, yang dimaksud dalam pembahasan tadi adalah izin penyelenggaraan pesantrennya. Untuk pesantrennya nanti akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Sedangkan madrasah tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Di tengah menguatnya rekomendasi penutupan dan penghentian penerimaan santri baru, pihak Ponpes IBD menyatakan menerima hasil rapat koordinasi yang telah disepakati bersama.
Plt Pimpinan Ponpes IBD, Ainul Hurry, mengatakan pihaknya menghormati seluruh keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut dan menyerahkan seluruh proses kepada ketentuan yang berlaku.
"Terkait berbagai tuntutan yang disampaikan, kami menerima saja," kata dia.
Ia juga memastikan pihak pesantren tidak akan melakukan penolakan atas berbagai tuntutan yang berkembang terkait masa depan Ponpes IBD.
"Kalau misalnya kami
tidak menerima, memangnya mau bagaimana, mau demo? Kan tidak. Tidak mungkin
juga kami melakukan hal seperti itu," pungkasnya. (kriz)