Berawal dari Laptop Curian yang Digadaikan, Polisi Ungkap Pencurian di Muara Kaman

img

Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Muara Kaman. (Doc. Polres Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Berawal Sebuah laptop merek ASUS yang digadaikan menjadi titik terang bagi jajaran Polsek Muara Kaman dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Muara Kaman Ulu, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari pengembangan penyelidikan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin  menjelaskan, pencurian baru diketahui pada Jumat (3/6/2026) setelah korban  atas nama M. Supian Nur pulang dari menghadiri acara pernikahan di Tenggarong dan mendapati rumahnya telah dibobol.

"Korban mendapati rumahnya telah dimasuki pencuri setelah ditinggal kosong selama beberapa hari karena menghadiri acara pernikahan di Tenggarong," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Herwin, aksi pencurian pertama kali diketahui ketika mertua korban menemukan dua tabung gas elpiji 3 kilogram di dapur telah hilang.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kamar korban juga ditemukan dalam kondisi berantakan.

"Akibat kejadian tersebut korban kehilangan dua tabung gas 3 kilogram, satu unit HP merek Vivo Y21, satu joran pancing, dan satu unit laptop merek ASUS dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10.785.000," ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.A. (41).

Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui masuk ke rumah korban melalui jendela belakang yang dicongkel menggunakan obeng sebelum mengambil sejumlah barang berharga.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S. (37) yang diduga berperan sebagai penadah.

Laptop hasil curian diketahui digadaikan seharga Rp3,5 juta, sedangkan dua tabung gas dijual seharga Rp200 ribu.

"Pelaku menyuruh S. menggadaikan satu unit laptop sebesar Rp3,5 juta dan menjual dua tabung gas 3 kilogram seharga Rp200 ribu. Dari pemeriksaan, S mengaku mengetahui barang tersebut merupakan hasil kejahatan dan memperoleh keuntungan dari transaksi itu," terangnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop ASUS warna merah maroon, dua tabung gas elpiji 3 kilogram, satu joran pancing, dan satu tas laptop.

Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Muara Kaman.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (kriz)