Bawa 3 Poket Sabu, Pemuda 25 Tahun di Tabang Dibekuk Polisi Dalam Operasi Antik Mahakam 2026
Pelaku RI beserta
barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Tabang. (Doc. Polsek Tabang)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Seorang pemuda berinisial RI (25) dibekuk jajaran Polsek Tabang setelah kedapatan membawa tiga poket narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Aksinya terendus Polisi
setelah informasi terkait dugaan adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut
sampai ke telinga petugas.
Penangkapan dilakukan
dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026 pada Rabu (22/7/2026) lalu.
Informasi dari warga
menjadi pintu masuk polisi membongkar dugaan aktivitas narkoba tersebut.
Setelah melakukan
penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan
penindakan hingga RI berhasil diamankan.
Kapolsek Tabang IPTU
Yohan Lihu mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap RI, petugas
menemukan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya yang kemudian
diamankan sebagai barang bukti.
“Dari pelaku kami
mengamankan tiga poket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, kemudian 16 plastik
klip bening, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor CRF,” ujarnya,
Jumat (24/7/2026).
Selain barang
tersebut, polisi turut mengamankan satu celana jeans panjang berwarna biru.
Seluruh barang bukti
kemudian dibawa bersama RI ke Polsek Tabang untuk kepentingan penyidikan.
Yohan mengatakan,
pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya jajarannya dalam
menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tabang.
“Kami akan terus
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami
juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga
lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tuturnya.
Saat ini, RI telah
diamankan di Polsek Tabang bersama seluruh barang bukti.
Polisi selanjutnya
melakukan proses penyidikan untuk penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
“Pelaku beserta
seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Perkara ini akan kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kriz)