Dibalik Temuan BPK, Dewan Kukar Ungkap Insentif Guru Belum Miliki Dasar Hukum
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka Saputra. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemberian insentif kepada guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) disebut berangkat dari upaya membantu tenaga pendidik.
Namun, DPRD Kukar mengungkapkan
kebijakan tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Hal tersebut diungkapkan
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka Saputra, saat ditemui di Kantor DPRD
Kukar, Tenggarong, Kamis (23/7/2026).
Akbar menjelaskan,
berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud), guru dan kepala sekolah swasta yang menerima insentif menganggap
bantuan tersebut merupakan hak karena telah diusulkan sejak tahun sebelumnya.
Sementara dari sisi
pemerintah, program itu dimaksudkan sebagai bentuk dukungan bagi tenaga
pendidik swasta.
"Kemudian dari
penjelasan yang disampaikan langsung oleh Disdik, sebenarnya itu merupakan niat
baik Disdik untuk mengakomodasi bantuan bagi guru dan kepala sekolah swasta.
Namun pada kenyataannya, hal itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang cukup
kuat," ujarnya.
Ia mengatakan, temuan BPK
RI tersebut kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Kukar dengan melakukan
pemeriksaan terhadap sampel yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, verifikasi
diperluas melalui uji petik terhadap sekitar 8.241 akun yang tercatat sebagai
penerima insentif.
Akbar menyebut, proses
tersebut dikebut karena Inspektorat diberi batas waktu hingga 31 Juli untuk
menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.
Selain memeriksa data
penerima, DPRD juga menyoroti mekanisme penyaluran dana yang menjadi perhatian
BPK RI.
Menurutnya, meski OPD
teknis telah menyusun data penerima berdasarkan by name by address, proses
penyaluran dana masih dilakukan secara gelondongan sehingga dinilai perlu
dibenahi.
"Kemarin sudah kami
sampaikan agar ini jangan menjadi bola liar. Artinya, OPD teknis merasa bahwa
datanya sudah berdasarkan by name by address. Namun di sisi lain, BPK melihat
penyalurannya masih bersifat gelondongan ketika diterima dan diserahkan kepada
Bank Kaltim," jelasnya.
Akbar menilai mekanisme
tersebut perlu diperjelas agar tidak kembali menimbulkan persoalan dalam
penyaluran bantuan di masa mendatang.
Meski demikian, ia
menegaskan DPRD belum menarik kesimpulan karena pemeriksaan masih berlangsung.
"Menurut kami, ke
depan mekanismenya memang harus lebih jelas, sehingga tidak ada lagi penyaluran
yang sifatnya gelondongan. Kami belum bisa mengambil kesimpulan sampai seluruh
pemeriksaan selesai. Yang ada saat ini baru dugaan, bahwa terdapat beberapa
rekening yang disinyalir fiktif," pungkasnya. (kriz)