Jual Motor Curian di Aplikasi Medsos, Komplotan Curanmor Maluhu Terbongkar
Jajaran Satreskrim
Polres Kukar beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang berhasil di
amankan dari tangan tersangka. (Doc. Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Jejak di media sosial menjadi pintu masuk
polisi membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Maluhu,
Kecamatan Tenggarong.
Sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang justru ditemukan, ditawarkan melalui salah satu akun di medsos.
Dari unggahan itulah, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penelusuran hingga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Ketiganya berinisial NH (31), MS (34), dan MR (22), yang merupakan warga Samarinda Ulu.
Polisi menduga NH dan
MS terlibat sebagai pelaku pencurian, sedangkan MR diduga berperan sebagai
penadah.
Kasi Humas Polres
Kukar, IPTU Maryono mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan
kehilangan sepeda motor milik seorang pegawai swasta pada Kamis (16/7/2026).
“Korban memarkir
kendaraannya di kos-kosan yang dihuninya di Jalan Melak 2, Kelurahan Maluhu,
Kecamatan Tenggarong. Sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapat kabar dari
rekannya bahwa sepeda motornya telah hilang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada
Jumat (31/7/2026).
Laporan tersebut
kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kukar dengan melakukan serangkaian
penyelidikan.
Titik terang baru
ditemukan lebih dari sepekan setelah kejadian, tepatnya pada Jumat malam
(24/7/2026).
Saat melakukan
penelusuran, polisi menemukan sebuah unggahan di medsos yang menawarkan
sepeda motor dengan ciri-ciri serupa kendaraan milik korban.
“Dari hasil
penyelidikan, tim menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan
sepeda motor dengan ciri-ciri serupa milik korban. Dari situ tim kemudian
mengamankan MR yang diduga berperan sebagai penadah,” ujarnya.
Penangkapan MR tidak
menghentikan penyelidikan, keterangan yang diperoleh polisi kemudian menjadi
dasar untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian
tersebut.
“Selanjutnya
dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari MR, sehingga tim kembali
berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga sebagai pelaku pencurian,
yakni NH dan MS,” jelasnya.
Dari rangkaian
pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor sebagai
barang bukti.
Kendaraan itu
masing-masing satu unit Yamaha Mio bernomor polisi KT 2537 NJ dan satu unit
Honda PCX bernomor polisi KT 2645 CBU.
Ketiga tersangka
selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami
peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Maryono juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan, termasuk ketika diparkir di lingkungan tempat tinggal.
“Masyarakat
disarankan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan jika perlu, menambahkan
kunci pengaman guna mencegah curanmor,” pungkasnya. (Kriz)