Pengadilan Agama Tenggarong Catat 944 Perkara Perceraian, Ekonomi hingga Judi Online jadi Pemicu
Ilustrasi perceraian.
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Persoalan ekonomi hingga jeratan judi online menjadi bagian dari persoalan yang meretakkan rumah tangga di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam enam bulan pertama 2026, sebanyak 944
perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama Tenggarong, dengan persoalan
ekonomi masih menjadi penyebab utama, sementara judi online disebut menunjukkan
tren peningkatan sebagai pemicu perceraian.
Catatan Pengadilan Agama Tenggarong
menunjukkan, perkara perceraian selama periode tersebut lebih banyak diajukan
oleh pihak istri.
Dari total perkara yang masuk sejak Januari
hingga 30 Juni 2026, sebanyak 702 merupakan cerai gugat yang diajukan istri,
sedangkan 242 lainnya berupa cerai talak yang diajukan suami.
Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah
mengatakan, data tersebut baru mencakup perkara hingga akhir Juni.
Perkara yang masuk selama Juli belum
dimasukkan karena proses pencatatan masih berjalan.
“Selama tahun 2026 ini, dari Januari sampai
dengan 30 Juni, data kami menunjukkan total perkara perceraian sebanyak 944
perkara,” ungkapnya ketika di hubungi pada Jumat (31/7/2026).
Jika melihat catatan dua tahun terakhir,
jumlah perkara perceraian di Kukar menunjukkan kecenderungan meningkat.
Sepanjang 2024 tercatat sekitar 1.400 perkara,
sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 1.562 perkara.
Pada 2025, cerai gugat juga mendominasi dengan
1.192 perkara, sedangkan cerai talak tercatat sebanyak 370 perkara.
“Kalau dibandingkan dari tahun ke tahun,
secara grafik memang ada kenaikan. Jadi memang ada peningkatan,” tuturnya.
Di balik tingginya perkara perceraian
tersebut, persoalan ekonomi masih menjadi faktor yang paling banyak ditemukan.
Permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan rumah
tangga, termasuk nafkah, kerap menjadi awal munculnya konflik antara pasangan.
Namun, lanjutnya, Pengadilan Agama Tenggarong
juga menemukan faktor lain yang belakangan semakin sering muncul dalam perkara
rumah tangga, yakni judi online.
Fenomena tersebut menjadi perhatian karena
persoalan dalam rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan kemampuan ekonomi.
Kematangan pasangan ketika memutuskan menikah
turut dinilai memiliki pengaruh terhadap kemampuan mempertahankan kehidupan
rumah tangga.
Berdasarkan data 2025, lebih dari 60 persen
perkara perceraian terjadi pada pasangan yang menikah pada rentang usia 20
hingga 30 tahun.
Tingginya perceraian pada kelompok usia
tersebut menjadi salah satu gambaran pentingnya kesiapan sebelum memasuki
pernikahan.
“Jadi bukan hanya ekonomi, tetapi faktor
kematangan pasangan suami istri juga sangat memengaruhi,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan kematangan itu menjadi
perhatian karena kelompok usia muda cukup mendominasi perkara perceraian yang
ditangani Pengadilan Agama Tenggarong.
“Masyarakat kita yang usianya sekitar 20
sampai 30 tahun memang cukup tinggi angka perceraiannya,” sambungnya.
Dampak perceraian pun tidak berhenti pada
pasangan yang memutuskan berpisah, Pengadilan Agama Tenggarong melihat anak
sebagai salah satu pihak yang rentan menerima konsekuensi dari perubahan
kondisi keluarga setelah perceraian.
Persoalan pemenuhan kebutuhan menjadi salah
satu yang dikhawatirkan. Ketika orang tua berpisah, kondisi ekonomi keluarga
dapat berubah dan pada akhirnya berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan hingga
pendidikan anak.
“Yang pertama tentu perpecahan rumah tangga.
Kemudian masa depan anak bisa terganggu. Setelah bercerai, siapa yang akan
menanggung kebutuhan keluarga?” ujarnya.
Ia menyebut dampak tersebut dapat semakin luas
apabila kondisi ekonomi keluarga setelah perceraian memburuk.
“Dampaknya bisa membuat kondisi ekonomi
memburuk, bahkan anak berpotensi putus sekolah,” lanjutnya.
Melihat kondisi itu, Pengadilan Agama
Tenggarong menilai pencegahan perceraian melalui edukasi perlu dimulai sebelum
pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.
Edukasi tersebut diarahkan pada kesiapan
pasangan dari berbagai aspek, mulai dari usia, kematangan mental hingga
kemampuan ekonomi.
Penanganan persoalan keluarga dinilai perlu
dilakukan dari hulunya agar konflik tidak selalu berakhir di meja pengadilan.
“Data ini tidak hanya sekadar angka, tetapi
menggambarkan fenomena yang terjadi di masyarakat. Harapan kami, persoalan ini
dilihat dari hulunya, yaitu bagaimana memperkuat edukasi kepada masyarakat,”
kata dia.
Upaya menjaga ketahanan keluarga, menurutnya,
juga membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan tidak dapat sepenuhnya
dibebankan kepada pasangan yang menjalani rumah tangga.
“Ketahanan keluarga bukan hanya tanggung jawab
suami dan istri, tetapi juga pemerintah, sekolah, dan lingkungan masyarakat,”
pungkasnya. (kriz)