Pemkab dan DPRD Sepakati Perubahan Postur APBD Berau Tahun 2026

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau  bersama DPRD Berau sepakat mengubah postur APBD Tahun Anggaran 2026.


Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (29/9/2026), di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.

 

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, perubahan APBD dilakukan karena terdapat perkembangan kondisi dan kebijakan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal KUA.


Pembahasan perubahan anggaran juga berlangsung cukup panjang karena pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 terkait penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025.

 

Tidak hanya persoalan transfer pusat, Berau juga harus menghadapi kebutuhan anggaran untuk penanganan karhutla dan pengendalian inflasi.

 

“Kita menyadari bersama bahwa pada tahun 2026 ini, kita menghadapi dinamika yang mengharuskan penyesuaian APBD, terutama terkait penanganan karhutla, inflasi dan penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat,” ujar Sri.

 

Perubahan APBD harusnya tambah Bupati Sri   mampu menjawab kebutuhan daerah yang muncul sepanjang tahun. Karena itu, pemerintah tidak hanya melakukan penyesuaian pada sisi pendapatan, tetapi juga mengatur kembali prioritas belanja.

 

“Sejumlah kebutuhan yang dinilai krusial menjadi perhatian, mulai dari belanja wajib dan operasional, penanganan karhutla, peningkatan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat, hingga penyelesaian kewajiban belanja,” terangnya.

 

Belanja wajib antara lain digunakan untuk memenuhi kekurangan anggaran gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN, serta kebutuhan operasional pelayanan dasar pada seluruh perangkat daerah.

 

Di sektor penanganan bencana, Pemkab Berau juga memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan karhutla. Anggaran tersebut bersumber dari bantuan Presiden Republik Indonesia.

 

“Pengalokasian belanja daerah juga difokuskan kepada penguatan anggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan karhutla di Kabupaten Berau yang bersumber dari bantuan Presiden RI,” jelasnya.

 

Di tengah kebutuhan anggaran yang semakin beragam, Pemkab Berau memastikan pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi bagian dari prioritas.

 

Belanja urusan wajib diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum.

 

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sistem jaminan sosial serta penanggulangan kemiskinan.

 

Menurut Sri, arah kebijakan tersebut menjadi penting agar perubahan APBD tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif dan fiskal, tetapi juga tetap memberikan dampak terhadap masyarakat.

 

Persoalan lain yang turut masuk dalam perubahan anggaran adalah kewajiban belanja pada sejumlah perangkat daerah atas pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025.

 

Pemkab Berau mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Selain itu, perubahan APBD juga mengakomodasi belanja yang bersumber dari sisa pendapatan Tahun Anggaran 2025 serta pengadministrasian belanja yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

Artinya, ruang fiskal yang tersedia harus dibagi untuk memenuhi sejumlah kebutuhan yang berjalan bersamaan, baik kebutuhan pelayanan masyarakat, penanganan kondisi darurat maupun kewajiban pemerintah daerah.

 

Sri kemudian memaparkan perubahan garis besar APBD Berau 2026. Pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp3,6 triliun, meningkat Rp949,5 miliar dibandingkan APBD murni 2026 sebesar sekitar Rp2,7 triliun.

 

Sementara belanja daerah ditetapkan sekitar Rp3,9 triliun, atau meningkat Rp533 miliar dari sebelumnya sekitar Rp3,4 triliun.

 

Untuk pembiayaan, pemerintah daerah menetapkannya sebesar Rp272 miliar, turun sekitar Rp415 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya mencapai sekitar Rp688 miliar.

 

Perubahan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian cukup besar terhadap struktur keuangan daerah sepanjang 2026. Meski harus menghadapi berbagai tekanan dan kebutuhan anggaran, Sri menegaskan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

 

Ia berharap perubahan APBD tersebut dapat menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat dari program pemerintah.

 

“Kita semua tentu berharap di tengah keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, upaya pembangunan seyogianya tetap dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau,” katanya.

 

Sri menegaskan, program-program pro-rakyat harus tetap dikedepankan melalui prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dan kemudian disempurnakan dalam perubahan APBD 2026.

 

“Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan pada tahun anggaran 2026 dan disempurnakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2026,” pungkasnya.

Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS 2026, pemerintah daerah dan DPRD Berau selanjutnya memiliki pekerjaan untuk memastikan perubahan postur anggaran tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi program yang efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat hingga akhir tahun anggaran. (sep/FN/Advertorial)