BPKAD Kukar Mulai Penataan Aset Kendaraan, 101 Motor Diproses untuk Lelang

img

Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata aset kendaraan milik pemerintah daerah. Sebanyak 101 unit kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan berat kini diproses untuk dilelang, sementara kendaraan roda empat masih menunggu penilaian lanjutan.

 

Usulan pelelangan kendaraan roda dua tersebut saat ini tengah berproses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti aset yang sudah tidak lagi produktif agar pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo melalui Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan kendaraan yang masuk dalam usulan lelang merupakan aset kategori scrap atau rongsokan.

 

Kondisinya sudah rusak berat sehingga tidak lagi layak digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pemerintah daerah.

 

“Mungkin pernah melihat kendaraan di depan Disdukcapil kemarin yang dipindahkan. Kendaraan itu sudah lama berada di sana dan kondisinya memang sudah menjadi rongsokan dan itu masuk dalam penilaian lelang nanti,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Senin (12/10/2026).

 

Untuk 101 kendaraan roda dua tersebut, proses penilaian telah dilakukan dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

 

Setelah itu, tahapan administrasi dan pelelangan dilanjutkan melalui mekanisme resmi.

 

BPKAD Kukar belum dapat memperkirakan besaran penerimaan yang akan diperoleh dari penjualan kendaraan tersebut.

 

Nilai akhirnya bergantung pada hasil penawaran peserta lelang sehingga belum bisa ditetapkan sebelum proses pelelangan berlangsung.

 

“Untuk sekarang kami belum bisa memastikan berapa nilai yang akan diperoleh. Nanti akan terlihat setelah proses lelang berlangsung karena ada tahapan penawaran dari peserta lelang,” jelasnya.

 

Hasil pelelangan nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, proses penetapan nilai dan penjualan aset harus mengikuti prosedur resmi agar dapat dipertanggungjawabkan.

 

Di sisi lain, BPKAD Kukar tidak serta-merta melelang seluruh kendaraan yang sudah berusia lama atau mengalami kerusakan.

 

Kendaraan yang masih memungkinkan untuk diperbaiki tetap berpeluang dimanfaatkan kembali, dengan mempertimbangkan kondisi fisik, kebutuhan operasional organisasi perangkat daerah (OPD), serta ketersediaan anggaran perbaikan.

 

Menurutnya, pemanfaatan kembali kendaraan yang masih layak menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan aset.

 

Dengan demikian, kendaraan yang masih memiliki fungsi dapat tetap menunjang pekerjaan perangkat daerah tanpa harus langsung dilepas melalui pelelangan.

 

“Kalau memang kendaraan tersebut masih memungkinkan untuk diperbaiki dan dimanfaatkan kembali, kenapa tidak? Tentu akan lebih baik kalau masih bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintah daerah,” kata dia.

 

Sementara itu, penanganan kendaraan roda empat masih berlanjut pada tahapan penilaian.

 

BPKAD Kukar merencanakan penilaian tahap kedua dalam beberapa minggu ke depan dengan melibatkan Kejari, Kejaksaan Tinggi (Kejati), serta tim penilai.

 

Keterlibatan pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan nilai aset ditetapkan melalui proses yang sesuai ketentuan.

 

Penilaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perkiraan kondisi kendaraan, tetapi harus melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

“Kita tidak bisa menentukan nilai aset begitu saja. Harus ada penilaian dari pihak yang memang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk melakukan penilaian tersebut,” tutupnya. (Adv/Kriz)