Awang Faroek : Tarik Investor, OSS Harus Jalan
PONTIANAK-
Anggota DPR RI asal Kaltim H Awang Faroek Ishak
mengatakan, ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru,
tentu memberikan keuntungan dan dampak bagi Pemprov dan masyarakat Kalti,
khususnya dalam menarik investor dalam pencepatan pembangunan
IKN, oleh karena OSS (Online Single Submission) harus jalan.
Menurut mantan Gubernur Kaltim , meningkatnya tata
kelola pemerintahan yang baik mampu mendukung upaya penciptaan iklim investasi
dalam rangka percepatan transformasi ekonomi. Upaya penciptaan iklim investasi
dalam percepatan transformasi ekonomi dengan dilakukan penyederhanaan
proses perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik yaitu OSS (Online Single Submission).
“ Yang terpenting itu, bagaimana Pemprov Kaltim
memberikan kemudahan didalam berinvestasi , sehingga kemudahan tersebut
para investor datang ke Kaltim untuk menanamkan modalnya
khususnya dalam pembangunan IKN, oleh karena Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim harus dibenahi
dan OSS kita harus jalan,” tegas Awang Faroek Ishak disela pembukaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Regional Kalimantan
di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (19/2/2020).
Ditambahkan, Pemprov juga melakukan peningkatan aksesibilitas
dan konektivitas wilayah melalui infrastruktur daerah yang andal. Dimana
aksesibilitas dan konektivitas wilayah merupakan hal yang sangat penting untuk
menunjang pembangunan di segala bidang. Penyediaan infrastruktur yang
berkualitas akan memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak
pertumbuhan ekonomi Kaltim ke depan.
“ Dampak dari masuknya investor ke Kaltim, tentu tidak
saja dirasakan oleh masyarakat Kaltim dalam kesempatan kerja
termasuk multiflayer efeknya, tetapi juga terhadap
masyarakat provinsi di luar Kaltim,” kata Awang Faroek Ishak,
Seperti dikethaui Sistem aplikasi Online Single
Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintergrasikan seluruh pelayanan
perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah yang dilakukan secara
elektronik sesuai Peraturan Pressiden RI Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan
pelaksanaan berusaha.(mar/poskotakaltimnews.com)