Awang Faroek : Tarik Investor, OSS Harus Jalan

img

PONTIANAK- Anggota  DPR RI  asal Kaltim  H Awang  Faroek Ishak mengatakan, ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru, tentu memberikan keuntungan dan dampak bagi Pemprov  dan masyarakat Kalti,  khususnya  dalam menarik investor  dalam pencepatan pembangunan IKN, oleh karena   OSS  (Online Single Submission) harus jalan.

Menurut  mantan  Gubernur Kaltim , meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik mampu mendukung upaya penciptaan iklim investasi dalam rangka percepatan transformasi ekonomi. Upaya penciptaan iklim investasi dalam percepatan transformasi ekonomi dengan  dilakukan penyederhanaan proses perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yaitu  OSS  (Online Single Submission).

“ Yang terpenting  itu, bagaimana  Pemprov Kaltim memberikan kemudahan  didalam berinvestasi , sehingga kemudahan tersebut para investor  datang ke Kaltim untuk menanamkan  modalnya  khususnya dalam pembangunan IKN, oleh karena  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim  harus dibenahi dan OSS kita harus jalan,” tegas Awang Faroek Ishak disela pembukaan Musyawarah  Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)  Regional Kalimantan di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (19/2/2020).   

Ditambahkan, Pemprov juga melakukan peningkatan aksesibilitas dan konektivitas wilayah melalui infrastruktur daerah yang andal. Dimana aksesibilitas dan konektivitas wilayah merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang pembangunan di segala bidang. Penyediaan infrastruktur yang berkualitas akan memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi Kaltim ke depan.

“ Dampak dari masuknya  investor ke Kaltim, tentu tidak saja dirasakan  oleh masyarakat Kaltim dalam kesempatan  kerja termasuk  multiflayer  efeknya,   tetapi juga terhadap  masyarakat provinsi di luar Kaltim,” kata Awang  Faroek Ishak,

 Seperti  dikethaui Sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintergrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah yang dilakukan secara elektronik sesuai Peraturan Pressiden RI Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.(mar/poskotakaltimnews.com)