DPRD Kutim Pertanyakan Kejelasan Porkab 2020
SANGATTA –,Di pimpin oleh Wakil Ketua
Arfan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kepala Dinas Pemuda dan
Olahraga (Kadsipora) Kutim Basrie, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Kutim, serta pengurus Cabang Olahraga (Cabor) se-Kutim pada Senin (24/2/2020)
siang di ruang dengar pendapat DPRD di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi.
Dalam kesempatan tersebut Arfan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyebutkan
acara rapat dengar pendapat kali ini, membahas
mengenai pelaksanaan kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Kutim
2020 yang akan melaksanakan kegiatan, dengan hanya melibatkan delapan cabor
saja.
Ia berharap dengan adanya Rapat Dengar pendapat kali ini, akan mendapatkan arahan dan solusi
terkait pelaksanaan Porkab yang akan berlangsung dalam waktu rentang dua bulan
kedepan, tentu dimulai oleh Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Maswar untuk memberikan arahan, untuk kemudian dilanjutkan oleh Kepala Dispora.
Sementara itu,Ketua Komisi D DPRD Kutim
Maswar Mansyur mengatakan sebelum hearing ini digelar, ada beberapa surat yang
masuk dari beberapa cabor dan juga ada beberapa berita yang muncul. Terkait
Porkab yang menggunakan anggaran sebesar Rp 5 milyar dan hanya melibatkan
delapan cabor saja.
"Komisi D ingin mengetahui
sebenarnya, supaya cabor-cabor lain juga mengetahui berapa penggunaan dana
untuk Porkab yang melibatkan delapan cabor tersebut. Kalau memang penggunaan dana
realitis dan benar, saya kira ini merupakan program yang cukup bagus untuk KONI
dan teman-teman cabor," ungkapnya.
Sementara itu Kadispora Kutim Basrie
menyebutkan, kronologi penetapan anggaran dan cabor, ditetapkan besaran anggaran awalnya sebesar
Rp. 20 milyar, dengan asumsi banyaknya cabor yang mengikuti Porkab I Kutim 2020
yang pelaksananya adalah KONI Kutim. Diperjalanannya menjadi Rp. 10 milyar,
lalu turun jadi Rp. 5 milyar dengan pelaksananya berpindah ke Dispora.
Basri menerangkan , bahwa RKA sistem penyusunan program akan diberikan
ke masing-masing Ketua Cabor, semisal anggaran cabor sepakbola mendapatkan
anggaran Rp. 500 juta, lalu cabor catur Rp. 50 juta.
“Namun pola ini tidak diperkenankan,
mengingat pola seperti ini merupakan pola pemberian hibah. Maka disusunlah
berdasarkan saran BPKAD dan hasil konsultasi ke Inspektorat Wilayah, dilakukan
berdasarkan item kegiatan dengan mengacu pada standarisasi Pemkab Kutim
terbaru," ungkapnya.
Lebih lanjut Basrie
menerangkan sehingga terbentuklah RKA dan saat ini telah menjadi DPA.
Untuk kronologi penetapan cabor yang dipertandingkan, Dispora meminta kepada
KONI melalui forum rapat koordinasi pada tanggal 9 September 2019 lalu. Dimana
ada asumsi 11 cabor yang akan dipertandingkan, lalu KONI melakukan survei dan
verifikasi lapangan di 18 kecamatan tentang cabor yang akan dipertandingkan.
Setelah itu KONI mengundang Dispora pada 2 Januari 2020, dengan menyampaikan
delapan cabor yang dapat dipertandingkan pada Porkab I Kabupaten Kutim 2020.
“Dimana selanjutnya pihak kami menerima
Surat Keputusan delapan cabor dari KONI. Lalu ada pula hasil konsultasi kami ke
pihak Provinsi dan Pusat, sesuai aturan-aturan yang ada. Oleh karenanya
disarankan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita ini,"
ungkap Basri.(nd/poskotakaltimnews.com)