Cegah Penyebaran Covid-19, 170 Narapidana Lapas llB Tenggarong Dibebaskan
(Syarifuddin selaku Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tenggarong)
TENGGARONG,
Secara bertahap, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tenggarong, Kukar
membebaskan sebanyak 170 narapidana guna mencegah penyebaran virus corona,
Jum’at (2/4/2020).
Pembebasan
172 narapidana ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Yasona Laoly Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak
integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan
penyebaran Covid-19.
Pembebesan
terhadap narapidana ini harus memasuki katagori tertentu, seperti kasus-kasus
Narapidana Umum di luar dari PP 99 bagi Narapidana yang 2/3 masa pidananya
jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, baik itu kasus pidana umum
seperti pencurian hingga kasus narkoba.
“Pembebesan
ini dalam arti diasingkan dalam rumah tidak boleh kemana-mana dan setelah di
asingkan di rumah 2/3 nya dirumah barulah dia boleh mengambil surat bebasnya di
Lapas.” Ujar Syarifuddin selaku Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan
Perawatan Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Menurutnya,
pembebasan dari Total 170 narapidana melalui beberapa tahap yakni tahap pertama
pertanggal 1 April 2020 ada 56 orang dan hari ini tanggal 3 April 2020 ada 60
orang dan rencanakan tanggal 4 April 2020 56 orang. “Yang keluar ini
bukan hanya warga kukar, campuran ada yang dari Mahulu, Kubar dan Domisili
Samarinda.” Jelasnya.
Meski
di berikan pembebasan nantinya para narapidana yang dirumahkan ini wajib
melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan dari pihak Lapas dan Kejaksaan
setempat dan setelah dibebaskan kita meminta nomor telepon pihak keluarganya
atau nomor telpon narapidanya agar bisa berkomunikasi bahwa selama di asingkan
kondisi kesehatanya seperti apa. “Harapan kita, ya tidak terjangkit Covid 19
itu, mangkanya kita waspadai kepada narapidana ini jangan sampai keluar rumah
sementara waktu.” Katanya
Syarifuddin,
menambahkan, Selama ini Lapas 2B Tenggarong ini sudah melebihi kapasitas dengan
jumlah narapidana pertanggal 1 April berjumlah kurang lebih 1400 Narapidana,
sehingga dengan adanya pengurangan ini membuat isi kamar narapidana sedikit
longar. Tambahnya (dra)