Pengedar Narkoba di Kutim Diringkus Polisi
(Tersangka dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim)
SANGATTA - Seorang Pemuda yang diduga
merupakan pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba
Polres Kutai Timur. penangkapan Pemuda
yang berinisial ARA alias Reza (34) tersebut
saat tersangka sedang berada diatas sepeda motornya di area Jl
Kenyamukan / Jl H. Abdullah, pada Minggu (5/4/2020) tepatnya pukul 18.30 Wita.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo
didamping Kasat Reskoba Iptu Chandra menerangkan awalnya pihak kepolisian
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seringkali ada kegiatan yang
mencurigakan di sekitaran jalan tersebut. Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung
menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)
untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tersangka kemudian diperiksa dan
digeledah dimana ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu
yang disimpan dalam kotak susu milo warna hijau. Barang bukti tersebut
dijatuhkan tersangka di bawah sepeda motornya," terang Kasat Reskoba
Polres Kutim.
Pemeriksaan lebih jauh dilakukan di rumah
kost tersangka di Gg Gajah Mada RT 19 di Jl Margo Santoso 1 Dusun Sangata
Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Di kosnya tersangka berhasil ditemukan lagi 5
poket sabu dalam kotak Handphone merek Vivo, yang disimpan dalam lemari dengan
jumlah keseluruhan seberat 28,56 gram, itu sudah termasuk 1 poket sabu saat
ditangkap di Jl Kenyamukan.
"Adapun barang bukti yang berhasil
diamankan dari tersangka ARA, 1 unit buah handphone, 1 buah timbangan digital,
beberapa plastik klip, 1 kotak handphone merk Vivo warna putih, 1 kotak milo
warna hijau, uang sebesar Rp 500.000, 1 unit sepeda motor honda beat warna
hitam, serta 6 poket jenis sabu seberat 28,56 gram," jelasnya lebih jauh.
Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2)
Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Dimana tersangka saat ini dibawa ke Markas Komando (Mako)
Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.(nd)