Akhir April, DPRD Dijadwalkan Gelar Paripurna Penetapan Wabup Kukar
(Ahmad Yani, DPRD Kukar)
TENGGARONG, Pelaksanaan
penetapan nama Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara dipastikan akan dilakukan
pada akhir April 2020, melalui rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara.
Penjelasan ini
disampaikan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kukar tentang pemilihan jabatan
Wakil Bupati Kukar, Ahmad Yani kepada Poskotakaltimnews.com, Jumat (24/4/2020)
pagi.
“Sudahterjadwal
paripurna penetapan calon wakil. Kalau jadwal pemilihan menunggu jadwal lagi. Tapi
bisa saja paripurna langsung menjadwal pemilihan. Insya Allah pelaksanaan
paripurna pada 29 April 2020 mendatang,” ungkap Ahmad Yani.
Ahmad Yani menyatakan
bahwa proses seleksi calon Wabup Kukar telah selesai, dan dua nama calon yang
diusulkan oleh Bupati Edi Damansyah memenuhi syarat untuk dipilih.
“Kita sudah lakukan
seleksi secara adminitsrasi, dua nama calon yang diajukan pak Bupati yakni
pak Chairil Anwar dan H Djuaremi.” Ujar Ahmad
Yani.
Kemudian hasil konsultasi
ke Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut Ahmad Yani proses penetapan dan
pemilihan diminta segera dilakukan, dengan mengacu pada peraturan perundang –undangan
yang ada.
“Kalau sesuai amanat
aturan, proses penetapan dan pemilihan harus segera dilakukan secepatnya, dan
tentunya harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.” tegas Ahmad Yani.
Dan pada penetapan
akan dilakukan pada 29 April 2020.Bisa saja setelah penetapan langsung
pemilihan Wakil Bupati Kukar.
Pihaknya berharap
masyarakat jangan beranggapan pemilihan wabup Kukar tertunda karena panlih,
tetapi tertunda karena ada mekanisme dan aturan yang harus dilakukan.awi/adv