Akhir April, DPRD Dijadwalkan Gelar Paripurna Penetapan Wabup Kukar

img

(Ahmad Yani, DPRD Kukar)


TENGGARONG, Pelaksanaan penetapan nama Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara dipastikan akan dilakukan pada akhir April 2020, melalui rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara.

Penjelasan ini disampaikan Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kukar tentang pemilihan jabatan Wakil Bupati Kukar, Ahmad Yani kepada Poskotakaltimnews.com, Jumat (24/4/2020) pagi.

“Sudahterjadwal paripurna penetapan calon wakil. Kalau jadwal pemilihan menunggu jadwal lagi. Tapi bisa saja paripurna langsung menjadwal pemilihan. Insya Allah pelaksanaan paripurna pada 29 April 2020 mendatang,” ungkap Ahmad Yani.

Ahmad Yani menyatakan bahwa proses seleksi calon Wabup Kukar telah selesai, dan dua nama calon yang diusulkan oleh Bupati Edi Damansyah memenuhi syarat untuk dipilih.

“Kita sudah lakukan seleksi secara adminitsrasi, dua nama calon yang diajukan pak Bupati yakni pak  Chairil Anwar dan H Djuaremi.” Ujar Ahmad Yani.

Kemudian hasil konsultasi ke Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut Ahmad Yani proses penetapan dan pemilihan diminta segera dilakukan, dengan mengacu pada peraturan perundang –undangan yang ada.

“Kalau sesuai amanat aturan, proses penetapan dan pemilihan harus segera dilakukan secepatnya, dan tentunya harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.” tegas Ahmad Yani.

Dan pada penetapan akan dilakukan pada 29 April 2020.Bisa saja setelah penetapan langsung pemilihan Wakil Bupati Kukar.

Pihaknya berharap masyarakat jangan beranggapan pemilihan wabup Kukar tertunda karena panlih, tetapi tertunda karena ada mekanisme dan aturan yang harus dilakukan.awi/adv