Bupati Edi Damansyah Akan Croscek Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2019
(Rapat Paripurna DPRD Kukar yang dihadiri Bupati Edi Damansyah)
TENGGARONG, Bupati Edi Damansyah mengaku akan mencroscek sejumlah rekomendasi DPRD Kutai Kartanegara, terkait denan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2019.
“Ya akan kami croscek, masukan atau
rekomendasi DPRD Kukar tersebut, terhadap LKPJ 2019 itu” kata Edi Damansyah,
usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kukar belum lama ini.
Perlu diketahui bahwa dalam penyampaian Rekomendasi
DPRD yang disampaikan juru bicara DPRD Kukar Hamdan, memberikan rekomendasi
kepada Pemerintah Kutai Kartanegara, yakni i terkait dengan kebijakan
pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah dan penyelengara urusan wajib,
urusan pilihan serta urusan fungsi penunjang.
Dalam kebijakan daerah pemerintah Kukar,
DPRD memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya Dalam rangka penguatan
kapasitas fiscal, diperlukan transformasi struktur ekonomi secara nyata,
Pemerintah Daerah perlu mendorong sektor yang dapat diperbaharui yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja seperti sektor
pertanian, tentu saja harus didukung oleh pendanaan yang memadai.
“Kemudian Terkait dengan sektor pertanian
diatas kebijakan pemerintah hendaknya dituangkan dalam RPJMD tahun 2016-2021
secara jelas. Program-program insentif kepada petani hendaknya menjadi program
unggulan untuk mendorong sektor ini.”katanya.
Kemudian Pembangunan infrastruktur
hendaknya diarahkan pada upaya mempercepat mobilisasi faktor ekonomi dan
energi. Prioritas pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan hendaknya mempertimbangkan
azas manfaat multiflayer efek ekonomi yang paling tinggi.“Terkait dengan
reformasi birokrasi dan tingkat sebaran PNS, kami melihat pemerintah daerah
belum memiliki ketegasan dalam mendistribusikan pegawai kesemua pelosok
wilayah, tenaga guru dan tenaga kesehatan jumlahnya sudah sangat proporsional
namun masih terkonsentrasi di tenggarong dan wilayah-wilayah
terdekat.”paparnya.
Sementara pengelolaan keuangan daerah,
menurut Hamdan, bahwa pada APBD 2019 target pendapatan sebesar Rp. 4,93 Triliun namun sampai dengan akhir 2019 hanya terealisasi sebesar
Rp. 5,74 Triliun atau sebesar 166,49%.
Sementara itu Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan luas wilayah mencapai 27.263,10 Km2 mengalami ketertinggalan
infrastruktur meliputi jalan dan jembatan, listrik, maupun sarana umum
lainnya. Dengan menurunnya pendapatan tersebut tentu saja kemampuan
belanja juga menurun. Sebagaimana dilaporkan dalam LKPJ tahun 2019 total belanja sebesar Rp 4,94 Triliun dan terealisasi sebesar Rp. 4,12 Triliun atau sebesar 83,37% dari realisasi keseluruhan belanja.
Beberapa rekomendasi DPRD soal pendapatan
pemerintah, yakni perlu dilakukan kajian terkait dengan implementasi Peraturan
Daerah tentang pajak dan restribusi daerah, terutama terkait dengan
besaran pajak dan restribusi sudah waktunya dievaluasi untuk dinaikkan.
Demikian pula perlu diperluas cakupan jenis pajak dan restribusi namun dalam
batasan kewenangan kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan.
“Diperlukan optimalisasi PAD pada obyek
wisata Pulau Kumala, langkah yang dapat dilakukan yaitu agar Pulau Kumala
dikelola oleh 1 (satu) OPD sehingga capaian akan terukur dengan jelas dan
mengurangi tingkat kebocoran pendapatan. “kata Hamdan.
Selain itu kata dia, optimalisasi
Restribusi Parkir dengan pengorganisasian dan penataan yang baik untuk
menghindari pungutan parkir liar yang tidak masuk kedalam kas daerah.
Optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah
kabupaten yang tidak produktif dan memerlukan biaya operasional dan perawatan
yang tinggi. Terhadap aset tersebut harus dimanfaatkan secara ekonomis baik
dikelola sendiri maupun dikerjasamaan pengelolaannya dengan pihak ketiga.
“Perusahaan Daerah (Perusda) perlu
ditingkatkan peranaanya untuk memberikan kontribusi terhadap PAD, oleh karena
itu perlu didorong kompetensi inti dari bisnis usaha yang dilakukan Perusda
sehingga target bisnis dapat terukur dan dipertanggunjawabkan. “katanya.
Hamdan juga menambahkan
agar pemerintah memperluas kewenangan Kecamatan dalam kaitan dengan
pemungutan pajak, hal ini untuk mengurangi biaya pungut pajak dan restribusi.(awi/adv)