Layanan Tatap Muka Disdukcapil Kukar Dibatasi

img

(Layanan Disdukcapil Kukar saat ini dilakukan dengan terbatas, per hari maksimal 50 orang)


TENGGARONG, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara sejak 8 Juni 2020, mulai membuka pelayanan ke masyarakat, yang berkaitan dengan proses rekam KTP el maupun legalisir.

Kebijakan layanan untuk masyarakat tersebut diberlakukan setelah adanya kebijakan relaksasi atau pelonggaran dari pemerintah Kukar.”Kita coba mulai 8 Juni 2020 kemarin, layanan masyarakat secara tatap muka yakni perekaman KTP el maupun yang mengurus legalisir kita layani, akan tetapi jumlahnya kita batasi yakni 50 orang perhari,” kata Kepala Disdukcapil Kukar M Irianto kepada Poskotakaltimnews.

Selain itu lanjut Irianto, pelayanan Disdukcapil diberlakukan dengan sistem  ganjil-genap, hal ini untuk mengurai adanya kerumuman warga yang akan berurusan di kantor Disdukcapil.:

“Bagi warga yang akan lakukan rekam KTP el di kecamatan juga bisa, sehingga tak harus di Disdukcapil,” ujar Irianto.

Irianto juga menambahkan bagi warga Kukar, yang berkeinginan untuk melakukan pengurusan surat surat penting seperti, surat pindah, datang, penerbitan atau perbaikan KK, surat kelahiran, kematian tak perlu datang ke kantor Disdukcapil, namun bisa lewat proses online.

“Untuk mengurus surat penting sepert itu bisa memanfaatkan layanan melalui online, dengan membuka akses http://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online, agar masyarakat lebih mudah terlayani,” katanya.(awi/adv)