BPJS Naker Sosialisasi UU. No. 40/2011 dan UU No. 24/2016

BALIKPAPAN, Semua pekerja baik disektor pembangunan fisik pemerintah atau bukan harus memahami aturan yang ada termasuk isi UU. No. 40/2011 maupun UU. No 30/2016 tentang  BPJS Naker. Bahkan  pekerjka harus mengetahui hak-haknya termasuk empat hal pokok yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan  Kredit Konstruksi bagi Developer. 

Hal itu tersirat saat sosialisasi dari BPJS Naker di Panin Tower. Terlihat  hadir  Kacab BPJS Naker Balikpapan, Kusumo, MM, Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Tirta Dewi, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan Bambang Sugianto juga Kepala Bidang Data BPJS Naker Balikpapan, Aries.

Kusumo, kepada peserta sosialisasi itu menjelaskan kalau pihaknya hanya menjelaskan terkait amanat Undang-Undang nomor 40 tahun 2006 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Artinya setiap aktifitas dalam membangun pembangunan fisik diatur dalam program pemerintah baik untuk pekerja maupun peran pemberi kerja," ujar Kusumo.

Seharusnya seluruh perusahaan patuh, dengan mendaftarkan pekerjanya di BPJS. Agar bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Tirta Dewi mengatakan sangat memahami dan mengerti apa yang dijelaskan oleh Kepala BPJS Naker Cabang Balikpapan. 

'Kami tentunya akan terus memberikan edukasi bagi pemberi kerja baik pembangunan infrastruktur maupun poembangunanm fisik lainnya. Tujuanya agar benar-benar memahami apa yang dijelaskan dan dua Undang-undang tersebut," tukas Tirta Dewi. 

Ia berharap, melalui acara sosialisasi ini, bisa terjalin silaturahmi dan memupuk rasa persaudaraan antara perusahaan sebagai pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga penyelenggara dan unsur pemerintahan yang ikut mengawasi pembangunan yang dikerjakan oleh pemberi kerja.

" Kegiatan Ini juga memberikan satu pemahaman dan kesadaran bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting tak hanya bagi pekerja tetapi juga keluarganya," lanjut Tirta Dewi.(max-poskotakaltimnews.com)