Optimis Dua Program Inovasi Pemprov Kaltim Masuk Top 45
(Wagub Hadi Mulyadi usai mengikuti uji coba teknis tahapan presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi)
SAMARINDA-Dua program
inovasi Pemprov Kaltim berhasil masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik
2020 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kedua program
tersebut, yakni Ojek Online Bersama Lindungi Anak (Ojol Berlian) yang digagas
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) dan
Pangan Halal (Pahala) Untuk Kaltim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
(DPKH) Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim
H Hadi Mulyadi optimis kedua program inovasi tersebut dapat masuk dalam Top 45
Inovasi Pelayanan Publik atau tahapan selanjutnya setelah dilakukan penilaian
oleh tim dari Kementerian PAN-RB.
“Semoga Kaltim
melalui kedua inovasi ini bisa masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik
2020,” ucap Wagub Hadi Mulyadi usai mengikuti uji coba teknis tahapan
presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020, di ruang Heart
Of Borneo lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/07).
Mengingat sedang
dalam kondisi pandemi Covid-19, untuk tahapan presentasi dan wawancara Top 99
Inovasi Pelayanan Publik 2020 akan dilaksanakan secara online oleh Kementerian
PAN-RB. Pemprov Kaltim dijadwalkan untuk mengikuti presentasi dan wawancara
tersebut pada besok hari, Rabu, 15 Juli 2020.
Sebagai informasi,
Ojol Berlian merupakan mekanisme yang dibangun untuk membantu menanggulangi
permasalahan kekerasan terhadap anak, perempuan dan penyandang disabilitas yang
terjadi di Kota Samarinda khususnya pada layanan jasa transportasi online yang
melibatkan rider maupun driver. Semua rider dan driver ojek online diharapkan
mampu menjadi agen pelopor dan pelapor terhadap segala tindak kekerasan
terhadap anak yang terjadi di sekitarnya.
Sedangkan Pahala
untuk Kaltim, merupakan inovasi yang dilatarbelakangi jumlah penduduk muslim di
Indonesia yang mencapai 209,1 juta jiwa, termasuk Kaltim. Sehingga pemerintah
berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang
dikonsumsi dan digunakan masyarakat, karena kehalalan merupakan syarat wajib
bagi umat muslim. (mar/Poskotakaltimnews.com).