Optimis Dua Program Inovasi Pemprov Kaltim Masuk Top 45

img

(Wagub Hadi Mulyadi usai mengikuti uji coba teknis tahapan presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi)

 

SAMARINDA-Dua program inovasi Pemprov Kaltim berhasil masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

Kedua program tersebut, yakni Ojek Online Bersama Lindungi Anak (Ojol Berlian) yang digagas Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) dan Pangan Halal (Pahala) Untuk Kaltim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim.

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi optimis kedua program inovasi tersebut dapat masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik atau tahapan selanjutnya setelah dilakukan penilaian oleh tim dari Kementerian PAN-RB. 

“Semoga Kaltim melalui kedua inovasi ini bisa masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2020,” ucap Wagub Hadi Mulyadi usai mengikuti uji coba teknis tahapan presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020, di ruang Heart Of Borneo lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (14/07).

Mengingat sedang dalam kondisi pandemi Covid-19, untuk tahapan presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020 akan dilaksanakan secara online oleh Kementerian PAN-RB. Pemprov Kaltim dijadwalkan untuk mengikuti presentasi dan wawancara tersebut pada besok hari, Rabu, 15 Juli 2020. 

Sebagai informasi, Ojol Berlian merupakan mekanisme yang dibangun untuk membantu menanggulangi permasalahan kekerasan terhadap anak, perempuan dan penyandang disabilitas yang terjadi di Kota Samarinda khususnya pada layanan jasa transportasi online yang melibatkan rider maupun driver. Semua rider dan driver ojek online diharapkan mampu menjadi agen pelopor dan pelapor terhadap segala tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekitarnya. 

Sedangkan Pahala untuk Kaltim, merupakan inovasi yang dilatarbelakangi jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 209,1 juta jiwa, termasuk Kaltim. Sehingga pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, karena kehalalan merupakan syarat wajib bagi umat muslim. (mar/Poskotakaltimnews.com).