DPRD Gelar RDP Soal Pengadaan Sewa Mobil Kepala Desa untuk Program Stunting

img

(Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi saat menerima surat aduan dari masyarakat)

 

 

TENGGARONG, Pengadaan sewa mobil operasional khusus kepala desa se Kukar dalam rangka program stunting tahun 2020 menuai sorotan, bahkan persoalan tersebut, Rabu (15/7/2020) dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar.

Rapat Dengar Pendapat berlangsung diruang Badan Musyawarah (Banmus), dipimpin Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi, didampingi Wakil Ketua Siswo Cahyono, Ketua Komisi III Andi Faisal. Hadir dalam pertemuan itu Asisten III Setkab Kukar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kukar Dafid Haryanto, Kabag Hukum Setkab Kukar, perwakilan inspektorat, Kades Bunga Jadi Muara Kaman Kukar, serta Ormas Kominas TransPemda Kukar, dan manajemen  Trac Astra Rent A Car penyedia jasa layanan sewa kendaraan.

Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi pada kesempatan itu mengatakan, pertemuan yang dilakukan itu merupakan tindaklanjut surat aduan dari Ormas Kominas TransPemda kepada DPRD Kukar.

“Dalam kesempatan ini kita ingin mendengar penjelasan soal aduan yang disampaikan oleh Kominas Transpemda terkait dengan pengadaan sewa mobil khusus kades,” kata Alif.

Deni Ruslan, selaku Koordinator Komite Nasional Transparansi Pembangunan Daerah (Kominas-Transpemda) Kukar mengatakan seyogiaynya hanya 6 desa  dari 193 desa se Kukar yang masuk dalam program stunting, namun patut diduga pemerintah mengarahkan agar semua desa wajib memasukkan anggaran pengadaan sewa mobil untuk kepala desa dari dana APBDes. 

”Kami telah bersurat ke kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah Desa (DPMPD) untuk meminta konfirmasi, dan surat dari kami secara normatif sudah dijawab. Inti dari jawaban itu gemblang tersirat bahwa seluruh desa wajib menganggarkan belanja sewa kendaraan untuk 12 bulan,” kata Deni Ruslan.

Dalam pengadaan sewa kendaraan tersebut diketahui bahwa nilai sewa paling terendah bekisar Rp5,288.800/bulan untuk tipyte mobil news Avanza 1,3 E AT tahun 2017 dan tertinggi Rp6.809.000/bulan untuk type mobil newa Avanza 1,5 veloz AT tahun 2019.

“Semua desa diarahkan untuk menganggarkan pengadaan sewa kendaraan untuk operasional kepala desa dalam APBDes Tahun 2020, kami patut menduga anggaran itu sebagai anggaran titipan guna mensiasati Perpres No16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa peemrintah, sehingga penunjukkan PT Trac Astra Rent sebagai peneydia jasa sewa mobil satu satunya tidak bertentangan dengan aturan” papar Deni Ruslan.

Kominas Transpemda menduga adanya praktir korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga pihaknya berharap jika memang ada potensi perbuatan melawan hukum mendorong agar tindaklanjut secara hukum.

Sementara Kepala Desa Bunga Jadi Ismet yang hadir dalam kesempatan itu juga mengaku penggeseran anggaran pada APBDes untuk keperluan pengadaan sewa kendaraan sebenarnya cukup membebani, ini sama dengan kondisi program tahun sebelum yakni bedah rumah warga untuk mencegah kemiskinan.”Yang jadi pertanyaan apakah setelah bedah rumah dilakukan, ada perbaikan ekonomi untuk warga miskin, kenapa tidak untuk membantu pelaku usaha kecil anggaran itu tadi. Sama halnya dengan sewa kendaraan untuk kepala desa ini, kenapa harus sewa, mengapa kita tidak membeli sehingga nantinya menjadi aset desa mobil tersebut,” tutur Ismed.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kukar Dafid Haryanto mengutarakan, kalau proses penganggaran dana desa untuk keperluan sewa kendaraan bukan ranah pihaknya, namun diserahkan ke pihak pemerintah desa.

Adanya realisasi tentang kendaraan operasional pemerintah desa, itu menurut Dafid tak lepas dari usulan usulan dari  P Abdesi Kutai Kartanegara. Usulan itu disampaikan kepada pihaknya pada Agustus 2019 lalu, yang memohon pemerintah memberikan mobil operasional untuk 193 desa.

Atas tuntutan itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan, sebab jika membeli tentu terbentur dengan anggaran, kemudian menyangkut pendataan aset. Oleh karenanya pemerintah memfasilitasi adanya sewa kendaraan untuk operasional pemerintah desa, yang berpedoman dengan Perbup penyusunan APBDes 2020, boleh menyewa kendaraan.”Yang perlu digaris bawahi bahwa mobil tersebut bukan mobil operasional kepala desa namun pemerintah desa.” Katanya.

Untuk program stunting, menurut Dafid itu hal yang berbeda. Program itu hanya program “pengikut” saja.

“Dalam PMK ,61/pmk07/2019 tentang pedoman transfer daerah untuk mendukung intervensi terintregrasi, merupakan program wajib yang harus dianggarkan, kalau tidak dianggarkan bahwa resikonya adalah tidak akan diproses verifikasi pada pencairan anggaran desa pada 2021 nanti,” ungkap Dafid.

Hasil dalam pertemuan tersebut, DPRD Kukar sepakat akan membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.”Kami menyepakati untuk dibentuk Panja DPRD dalam persoalan ini,” Kata Wakil Ketua Alif Turiadi.(awi/adv)