Tuntutan Masyarakat Kampung Dasaq, Beri Waktu Sepekan PT Boss Harus Bayar Utang Rp. 321.328.000 dan PT PB Sebesar Rp. 2.445.810.000

img

Ketua DPC Gepak Kubar sekaligus Ketua Resot Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kubar, Matias Genting SH (dua dari kanan), bersama para tokoh masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, saat berada di Kantor PT Boss, Rabu 15 Juli 2020.(foto : Imran/Poskota Kaltim).  

 

SENDAWAR – Terkait dengan belum tuntasnya ganti rugi lahan masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, oleh PT Boss dan PT PB, DPC Ormas Gepak dan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan menyatakan sikap tegas. 

Ketua DPC Gepak Kubar yang sekaligus Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Genting SH mengatakan  bahwa setelah berulang dilakukan pertemuan dengan PT Bangun Olah Sarana Sukses (Boss) dan PT Pratama Bersama (PB), akhirnya masyarakat pemilik lahan tambang   batubara di Kampung Dasaq, yang masuk dalam konsesi dua perusahaan penambang batubara itu sedikit lega. 

Karena dalam pertemuan dengan dua perusahaan itu pada Rabu (15/7/2020) dihasilkan tujuh butir kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam berita acara.

“Sudah dilakukan pemisahan data tuntutan masyarakat pemilik lahan yang berada di PT Boss dan PT PB, sudah kami lakukan,” jelas Ketua DPC Kubar Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK), Matias Genting SH kepada wartawan, Jumat (17/7/2020) di Sendawar.

Menurutnya, dalam pertemuan di Kantor PT Boss, Kampung Dasaq, DPC Gepak Kubar bersama Pokdar Kamtibmas Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH Mhum dan Rekan sebagai perwakilan masyarakat pemilik lahan,  telah menjelaskan secara rinci tuntutan warga pemilik lahan yang sudah sekitar empat tahun menanti, lahan mereka tak kunjung dibayar oleh dua perusahaan itu.

“Kami hanya minta perusahaan mentaati isi dari berita acara. Waktu satu pekan yang diminta PT Boss dan PT PB untuk segera membayar lahan warga yang masuk dalam konsesi mereka dituruti oleh warga,” tegasnya. 

Dia berharap, dua perusahaaan itu tidak lagi membuat beragam alasan yang menjadikan bertahun warga menanti  tanpa kepastian kapan  pembayaran lahan mereka yang sudah digarap dan rusak oleh perusahaan itu.

“PT Boss dan PT PB harus membayar lahan warga Kampung Dasaq yang sudah diverifikasi. Tidak ada dalih harus ke pengadilan. Karena masyarakat tidak bisa membiayai ke pengadilan,” ucap Matias Genting, didampingi Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Sarjodi SH.

Matias menuturkan, jika berita acara hasil pertemuan 15 Juli  diingkari oleh PT Boss dan PT PB, maka selanjutnya masyarakat akan menduduki lokasi pertambangan dua perusahaan itu.

“Kami tegaskan, apabila tidak ada pembayaran sesuai berita acara, maka tidak ada pertemuan lagi. Selanjutnya masyarakat Dasaq akan menginap di site PT Boss dan PT PB, dan tinggal disana sampai ada realisasi,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan itu, pihak manajemen PT Boss dan PT PB diwakili oleh dua orang, yakni Tri Bakti dan Yudi SE. Keduanya meminta waktu untuk pelaksanaan pembayaran lahan masyarakat Kampung Dasaq, seperti yang terlampir dalam daftar 25 pemilik lahan.

“Kami meminta waktu selama satu minggu (satu pekan)  untuk berkomunikasi dengan pihak top manajemen,” kata keduanya.

Perlu diketahui, dalam berita acara pertemuan 15 Juli 2020, pokok pembicaraan yakni sudah dilaksanakan verifikasi data kepemilikan lahan warga. Yakni sesuai hasil rapat 9 Juli 2020. Dilakukan pemisahan lahan warga yang masuk dalam konsesi PT Boss dan PT PB. Jumlah sisa pembayaran yang harus diterima warga pemilik lahan dari PT Boss dengan total Rp. 321.328.000, dan dari PT PB sebesar Rp. 2.445.810.000.(imn)