Tuntutan Masyarakat Kampung Dasaq, Beri Waktu Sepekan PT Boss Harus Bayar Utang Rp. 321.328.000 dan PT PB Sebesar Rp. 2.445.810.000
Ketua DPC Gepak Kubar sekaligus Ketua Resot Pokdar Kamtibmas Bhayangkara
Kubar, Matias Genting SH (dua dari kanan), bersama para tokoh masyarakat
Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, saat berada di Kantor PT Boss, Rabu 15
Juli 2020.(foto : Imran/Poskota Kaltim).
SENDAWAR – Terkait dengan belum tuntasnya ganti rugi lahan masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, oleh PT Boss dan PT PB, DPC Ormas Gepak dan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH MHum dan Rekan menyatakan sikap tegas.
Ketua DPC Gepak Kubar
yang sekaligus Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Genting SH
mengatakan bahwa setelah berulang dilakukan pertemuan dengan PT Bangun
Olah Sarana Sukses (Boss) dan PT Pratama Bersama (PB), akhirnya masyarakat
pemilik lahan tambang batubara di Kampung Dasaq, yang masuk dalam
konsesi dua perusahaan penambang batubara itu sedikit lega.
Karena dalam
pertemuan dengan dua perusahaan itu pada Rabu (15/7/2020) dihasilkan tujuh
butir kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam berita acara.
“Sudah dilakukan
pemisahan data tuntutan masyarakat pemilik lahan yang berada di PT Boss dan PT
PB, sudah kami lakukan,” jelas Ketua DPC Kubar Ormas Gerakan Pemuda Asli
Kalimantan (GEPAK), Matias Genting SH kepada wartawan, Jumat (17/7/2020) di
Sendawar.
Menurutnya, dalam
pertemuan di Kantor PT Boss, Kampung Dasaq, DPC Gepak Kubar bersama Pokdar
Kamtibmas Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH Mhum dan Rekan sebagai
perwakilan masyarakat pemilik lahan, telah menjelaskan secara rinci
tuntutan warga pemilik lahan yang sudah sekitar empat tahun menanti, lahan
mereka tak kunjung dibayar oleh dua perusahaan itu.
“Kami hanya minta
perusahaan mentaati isi dari berita acara. Waktu satu pekan yang diminta PT
Boss dan PT PB untuk segera membayar lahan warga yang masuk dalam konsesi
mereka dituruti oleh warga,” tegasnya.
Dia berharap, dua
perusahaaan itu tidak lagi membuat beragam alasan yang menjadikan bertahun
warga menanti tanpa kepastian kapan pembayaran lahan mereka yang
sudah digarap dan rusak oleh perusahaan itu.
“PT Boss dan PT PB
harus membayar lahan warga Kampung Dasaq yang sudah diverifikasi. Tidak ada
dalih harus ke pengadilan. Karena masyarakat tidak bisa membiayai ke
pengadilan,” ucap Matias Genting, didampingi Sekretaris Pokdar Kamtibmas
Bhayangkara Resor Kubar, Sarjodi SH.
Matias menuturkan,
jika berita acara hasil pertemuan 15 Juli diingkari oleh PT Boss dan PT
PB, maka selanjutnya masyarakat akan menduduki lokasi pertambangan dua
perusahaan itu.
“Kami tegaskan,
apabila tidak ada pembayaran sesuai berita acara, maka tidak ada pertemuan
lagi. Selanjutnya masyarakat Dasaq akan menginap di site PT Boss dan PT PB, dan
tinggal disana sampai ada realisasi,” tandasnya.
Untuk diketahui,
dalam pertemuan itu, pihak manajemen PT Boss dan PT PB diwakili oleh dua orang,
yakni Tri Bakti dan Yudi SE. Keduanya meminta waktu untuk pelaksanaan
pembayaran lahan masyarakat Kampung Dasaq, seperti yang terlampir dalam daftar
25 pemilik lahan.
“Kami meminta waktu
selama satu minggu (satu pekan) untuk berkomunikasi dengan pihak top
manajemen,” kata keduanya.
Perlu diketahui,
dalam berita acara pertemuan 15 Juli 2020, pokok pembicaraan yakni sudah
dilaksanakan verifikasi data kepemilikan lahan warga. Yakni sesuai hasil rapat
9 Juli 2020. Dilakukan pemisahan lahan warga yang masuk dalam konsesi PT Boss
dan PT PB. Jumlah sisa pembayaran yang harus diterima warga pemilik lahan dari
PT Boss dengan total Rp. 321.328.000, dan dari PT PB sebesar Rp.
2.445.810.000.(imn)