Bapem Perda Sampaikan Usulan Perubahan Perbup 77/2017

img

(Penyampaian usulan perubahan Perbup)


TENGGARONG, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani, Senin (20/7/2020) menyampaikan laporan atas usulan perubahan Perbup No 77/2017 Hak Keuangan DPRD yang berpedoman pada Perda 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta  usulan perubahan Perbup No 61/2019 tentang Standar Satuan Harga.

Penyampaikan dilakukan pada sidang paripurna DPRD Kukar yang dipimpin Wakil Ketua Alif Turiadi, didampingi Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono, Siswo Cahyono dan dihadiri para anggota DPRD Kutai Kartanegara.

Ahmad Yani mengemukakan usulan perubahan atas peraturan bupati tersebut perlu segera dilakukan.”Intinya bahwa ada hak keuangan protokoler dan adminitrasi pimpinan dan anggota DPRD yang mesti harus disesuakan. Sebab selama ini standar perjalanan tidak sama antara diluar provinsi maupun didalam provinsi, dan ini dianggap peristiwa yang tak sesuai dengan peraturan perundang undangan,” katanya.

Dikatakan Ahmad Yani, dengan adanya penyesuaian tersebut maka tugas dan fungsi dewan akan lebih efektif.”Ketika kita lebih banyak didalam daerah, maka fungsi pengawasan kita jelas akan lebih maksimal. Membantu pemerintah dalam regulasi dan kajian, melakukan pengawasan dan turun langsung ke masyarakat sehingga cepat merespon problem masyarakat dan pembanugunan dilapangan,” katanya.

Selama ini kata Ahmad Yani, standar perjalanan dinas DPRD Kukar masih rendah, dibawah daerah lain, padahal Kukar memiliki APBD yang besar. Usulan penyesuaian tersebut merupakan aspirasi sebagian anggota DPRD Kukar. Dalam usulan tersebut tidak dituangkan nilai nomilan penyesuaiannya, namun menyerahkan ke eksekutif untuk dilakukan pengkajian.”Jangan disamakan dengan standar perjalanan dengan PNS, atau bahkan kepala dinas. Kita dipilih langsung masyarakat sehingga lebih banyak mendekati masyarakat, makanya di perbup tersebut banyak item yang perlu dirubah,” tandasnya.(awi/adv)