Bapem Perda Sampaikan Usulan Perubahan Perbup 77/2017
(Penyampaian usulan perubahan Perbup)
TENGGARONG, Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (BapemPerda) DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani, Senin (20/7/2020)
menyampaikan laporan atas usulan perubahan Perbup No 77/2017 Hak Keuangan DPRD
yang berpedoman pada Perda 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota DPRD, serta usulan
perubahan Perbup No 61/2019 tentang Standar Satuan Harga.
Penyampaikan dilakukan pada sidang paripurna
DPRD Kukar yang dipimpin Wakil Ketua Alif Turiadi, didampingi Wakil Ketua Didik
Agung Eko Wahono, Siswo Cahyono dan dihadiri para anggota DPRD Kutai
Kartanegara.
Ahmad Yani mengemukakan usulan perubahan atas
peraturan bupati tersebut perlu segera dilakukan.”Intinya bahwa ada hak
keuangan protokoler dan adminitrasi pimpinan dan anggota DPRD yang mesti harus
disesuakan. Sebab selama ini standar perjalanan tidak sama antara diluar
provinsi maupun didalam provinsi, dan ini dianggap peristiwa yang tak sesuai
dengan peraturan perundang undangan,” katanya.
Dikatakan Ahmad Yani, dengan adanya penyesuaian
tersebut maka tugas dan fungsi dewan akan lebih efektif.”Ketika kita lebih
banyak didalam daerah, maka fungsi pengawasan kita jelas akan lebih maksimal.
Membantu pemerintah dalam regulasi dan kajian, melakukan pengawasan dan turun
langsung ke masyarakat sehingga cepat merespon problem masyarakat dan
pembanugunan dilapangan,” katanya.
Selama ini kata Ahmad Yani, standar
perjalanan dinas DPRD Kukar masih rendah, dibawah daerah lain, padahal Kukar
memiliki APBD yang besar. Usulan penyesuaian tersebut merupakan aspirasi
sebagian anggota DPRD Kukar. Dalam usulan tersebut tidak dituangkan nilai
nomilan penyesuaiannya, namun menyerahkan ke eksekutif untuk dilakukan
pengkajian.”Jangan disamakan dengan standar perjalanan dengan PNS, atau bahkan
kepala dinas. Kita dipilih langsung masyarakat sehingga lebih banyak mendekati
masyarakat, makanya di perbup tersebut banyak item yang perlu dirubah,”
tandasnya.(awi/adv)