Penyusunan RTRW Jadi Pendoman Pembangunan Wilayah
(Acara FGD di hotal Grand Fatma Tenggarong)
TENGGARONG, Rabu
(26/8/2020), Sekretaris Daerah Sunggono membuka resmi kegiatan Focus Grup
Discussion (FGD) di Hotel Grand Fatma Tenggarong, acara itu diikuti sekitar 60
peserta dari stakholder dari lingkup Pemkab Kukar dan menghadirkan nara sumber
dari Kementerian ATR/BPN Dirjen TR, Dirjen Ditjen Pembinaan Perencanaan TR dan
Pemanfaatan Ruang Daerah dan PT. Aria Ripta Sarana.
Acara FGD tersebut
terkait dengan penyusunan materi teknis rencana Strategis (KLHS) tentang
pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya
Sunggono mengatakan bahwa proses penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan
ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang telah menggunakan prinsip untuk
mendorong perwujudan otonomi daerah sangat diperlukan upaya-upaya yang dapat
mengajak partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Hal ini tertuang dalam
PP No.15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyebutkan bahwa Salah
Satu Bentuk Pelibatan Peran serta Masyarakat dalam Penyusunan RTRW adalah
Partisipasi dalam Kegiatan Konsultasi Publik.”katanya.
Sunggono juga
menambahkan jika sejauh ini Pemkab Kukar telah memiliki Perda No.09/2013
tentang RTRW Kabupaten Kukar Tahun 2013-2032, namun dengan perkembangan
dinamika pembangunan dan dengan ditetapkannya Kaltim sebagai IKN, Kabupaten
Kukar masuk dalam Delineasi Wilayah Rencana IKN tersebut sehingga perlu
dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Kukar dan hal ini sesuai dengan UU No.26/2007
tentang Penataan Ruang bahwa RTRW Kabupaten Bisa Ditinjau Kembali Lebih Dari
1(satu) Kali dalam 5 (lima) tahun.
Sebagai upaya dalam
memadukan/menyelaraskan program pembangunan dan pengelolaan SDA sehingga
tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, Pemkab Kukar melakukan revisi
RTRW yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pembangunan wilayah ini.(pk/poskotakaltimnews.com)