Penyusunan RTRW Jadi Pendoman Pembangunan Wilayah

img

(Acara FGD di hotal Grand Fatma Tenggarong)


TENGGARONG, Rabu (26/8/2020), Sekretaris Daerah Sunggono membuka resmi kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) di Hotel Grand Fatma Tenggarong, acara itu diikuti sekitar 60 peserta dari stakholder dari lingkup Pemkab Kukar dan menghadirkan nara sumber dari Kementerian ATR/BPN Dirjen TR, Dirjen Ditjen Pembinaan Perencanaan TR dan Pemanfaatan Ruang Daerah dan PT. Aria Ripta Sarana.

Acara FGD tersebut terkait dengan penyusunan materi teknis rencana Strategis (KLHS) tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya Sunggono mengatakan bahwa proses  penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang yang telah menggunakan prinsip untuk mendorong perwujudan otonomi daerah sangat diperlukan upaya-upaya yang dapat mengajak partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Hal ini tertuang dalam PP No.15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyebutkan bahwa Salah Satu Bentuk Pelibatan Peran serta Masyarakat dalam Penyusunan RTRW adalah Partisipasi dalam Kegiatan Konsultasi Publik.”katanya.

Sunggono juga menambahkan jika sejauh ini Pemkab Kukar telah memiliki Perda No.09/2013 tentang RTRW Kabupaten Kukar Tahun 2013-2032, namun dengan perkembangan dinamika pembangunan dan dengan ditetapkannya Kaltim sebagai IKN, Kabupaten Kukar masuk dalam Delineasi Wilayah Rencana IKN tersebut sehingga perlu dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Kukar dan hal ini sesuai dengan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang bahwa RTRW Kabupaten Bisa Ditinjau Kembali Lebih Dari 1(satu) Kali dalam 5 (lima) tahun.

Sebagai upaya dalam memadukan/menyelaraskan program pembangunan dan pengelolaan SDA sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, Pemkab Kukar melakukan revisi RTRW yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pembangunan wilayah ini.(pk/poskotakaltimnews.com)