Mulai Besok Diberlakukan Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan
(Dandim 0906 Tenggarong, )
TENGGARONG, Dandim
0906 Tenggarong Charles Aling memimpin
Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pelaksanaan pengendali operasi penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, di Makodim 0906
Tenggarong, Selasa (15/9/2020).
Hadir dalam Rakor
tersebut perwakilan BPBD, Dishub, Polres, Satpol PP dan sejumlah OPD lainnya.
Dandim 0906
Tenggarong Charles Aling memaparkan, sesuai Perbub Kutai Kartanegara yang sudah
ditetapkan Nomor 54 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan
ditengah pandemi COVID-19, Agar Masyarakat Kutai Kartanegara bisa mematuhi dan
disiplin, karena Kukar untuk saat ini berada ditingkat zona merah, oleh
karenanya perlu dilakukan langkah langkah konkrit, yakni melakukan penerapan
pendisiplinan hukum protokol kesehatan.
“Untuk operasi penegakan
pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dimulai Rabu 16 September
sampai akhir bulan September 2020.” Tegasnya.
Jika dalam penerapan
tersebut terdapat masyarakat Kukar yang melanggar atas Perbub Kukar yang sudah
ditetapkan Nomor 54 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sosial,dan sanksi fisik
sesuai dengan normatif seperti menyapu dan push up.
"Apabila
kedapatan masyarakat Kukar yang tidak menerapkan protokol kesehatan,Kami akan
memberi sanksi sosial dan sanksi fisik sesuai dengan normatif,”ujarnya.(*kik/adv/poskotakaltimnews.com)