Covid-19 Semakin Meningkat, Penyelenggaraan Relaksasi Dievaluasi, Pemkab Terapkan Pembatasan Sosial
(Bupati Edi Damansyah saat memimpin rapat koordinasi)
TENGGARONG, Semakin meningkatkan kasus Covid-19
diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadikan Pemerintah Kutai Kartanegara
mengambil langkah kongrit, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona
tersebut.
Rabu (16/9/2020) Bupati Edi Damansyah
memimpin langsung rapat koordinasi melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti
sejumlah kepala instansi terkait.
Pemkab Kukar telah mengambil langkah dengan
melakukan evaluasi penyelenggaraan relaksasi. Hal ini sesuai dengan Surat
Ederan (SE) yang diterbitkan oleh Pemkab Kukar yang resmi ditandatangani Bupati
Edi Damansyah per 16 September 2020.
SE Nomor :B-2372?DINKES/065.11/09/2020
Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Relaksask dan Penerapan pembatasan Sosial
Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pademi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai
Kartanegara.
Bupati Edi Damansyah mengatakan bahwa hingga
saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kukar mencapai 834
kasus, terdiri dari : 824 kasus baru dan 10 kasus reinfeksi dengan rincian :
304 orang sedang menjalani isolasi, 515 orang dinyatakan telah sembuh dan 15
kasus meninggal dunia. “Dimana dalam dua minggu terakhir bulan September 2020
terdapat penambahan sebanyak 262 kasus atau terjadi penambahan sebanyak 32 %
dari total kasus hingga saat ini. “katanya.
Dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata
rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Kutai
Kartanegara sangat diperlukan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol
kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu dilakukan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai berikut :
1.Menghimbau kepada masyarakat Kutai
Kartanegara untuk patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
dengan WAJIB memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dan mencuci
tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat
keramaian dan berkumpul.
2. Menutup kembali semua area publik dan
tempat wisata milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang
dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan jumlah pengunjung
30 % dari jumlah pengunjung normal dan WAJIB menerapkan protokol kesehatan.
3. Menghentikan semua kegiatan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BUMD/BUMN, Perusahaan
dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang
mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang). Penyediaan makanan
dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak
diijinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan
berakhir.
4. Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang
dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat
keramaian/mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, resepsi
pernikahan/tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok
do’a/rayon, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba.
5. Membatasi ASN/Pejabat untuk melakukan
perjalanan dinas ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan menerima
kunjungan kerja terutama dari daerah terjangkit.
6. Melakukan pembatasan aktivitas dan
pembatasan sosial : a. Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : PAGI dari pukul
06.30 s.d 09.00 WITA dan SORE dari pukul 16.30 s.d 21.00 WITA b. Restoran/rumah
makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan
dan usaha sejenis dibatasi s.d pkl. 22.00 WITA; c. Pembatasan pengunjung
maksimal 30 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa
pengaturan ruangan/tempat duduk. d. Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan
dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).
7. Menghimbau kepada seluruh pengelola rumah
ibadah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pelaksanaan ibadah.
8. Menginstruksikan kepada Camat, Lurah,
Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam
rangka upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di
lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan
hukum terhadap penyebarluasan berita HOAX atau bersifat provokasi tentang
COVID-19.
9. Evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan
penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19
dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara berlaku selama 14 (empat belas) hari
kedepan sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini dan akan dilakukan evaluasi lebih
lanjut.(awi/adv/poskotakaltimnews.com)