Kaltim Belum Terapkan PSBB
(Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani)
SAMARINDA- Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif di Benua Etam tidak membuat Pemprov Kaltim terburu-buru untuk menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan DKI Jakarta. Karena, pemberlakuan tersebut tergantung keputusan pemerintah kabupaten/kota.
"Karena kondisi
yang ada di kabupaten/kota berbeda-beda. Jadi, hingga saat ini Pemprov Kaltim
belum menentukan kebijakan ke arah PSBB," kata Pj Sekprov Kaltim HM
Sa'bani, Kamis (17/9/2020).
Menurut Sa'bani,
meski peningkatan penyebaran kasus tersebut masih tinggi, tapi tak membuat
Pemprov Kaltim berdiam diri. Meski tak melakukan atau menerapkan PSBB,
namun pemerintah daerah juga sudah melakukan langkah-langkah
bagaimana wabah ini tak berkembang di Benua Etam. Melalui, penerapan Inpres
Nomor 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Peraturan Gubernur Nomor 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019.
"Jadi, seperti
yang sudah-sudah, pemerintah daerah tetap melaksanakan Pergub Nomor 48/2020 dan
Inpres Nomor 6 tahun 2020. Sehingga bersama-sama masyarakat dapat berjuang
mencegah penularan virus ini," jelasnya.
Diketahui, per 16
September 2020 Pemerintah Pusat menyatakan, bahwa kasus Covid-19 di Indonesia
naik 10,4 persen dalam sepekan terakhir. Karena itu, kewaspadaan dan kesadaran
masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sangat diharapkan dan terus
ditingkatkan, " tegas Sa'bani.( mar/poskotakaltimnews.com)