Anggaran Pilkada Mahulu 2020 Sebesar Rp 34 Miliar, Hibah Dari Pemkab Mahulu

img

Kantor KPU Kabupaten Mahulu di Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun. Komisioner Bidang Hukum KPU Mahulu, Florianus Nyurang (inzert). (foto : ran/jor/poskota kaltim). 


MAHAKAM ULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengungkapkan, bahwa anggaran dana hibah dari Pemkab Mahulu untuk Pilkada Mahulu 2020  totalnya sebesar Rp 34 miliar. 

Anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Mahulu tersebut akan digunakan oleh KPU Mahulu untuk melaksanakan Pilkada  Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2020.

“Pengelolaannya melalui Sekretariat, oleh Sekretaris KPU Mahulu dan tim keuangannya,” urai Komisioner Bidang Hukum KPU Mahulu, Florianus Nyurang kepada wartawan di Long Bagun, Rabu (23/9/2020).

Dia menegaskan, dengan anggaran itu dalam Pilkada 2020, para komisioner sebagai pelaksana tahapan pilkada. Bahkan menurutnya, dalam pelaksanaan pilkada kegiatannya mencakup 50 kampung pada 5 kecamatan se-Mahulu.“Karena termasuk PPK dan PPS menjadi ujung tombak dalam pemilu,” tukasnya. 

Dia juga menyebut, kepada para pasangan calon (Paslon) dalam masa kampanye wajib melaporkan keuangan atau dana kampanye  dan sumbernya, serta harus diumunkan terbuka. 

“Dana kampanye bisa berupa uang, jasa, dan barang. Paslon harus membedakan mana yang dana kampanye atau yang bukan, termasuk dana untuk membayar saksi,” ucapnya. 

“Juga sumbangan dari partai politik, swasta,  perseorangan, kelompok, serta paslon, wajib dilaporkan ke KPU,” tuturnya.

Menurutnya, dana kampanye dari pribadi paslon tidak dibatasi. Tetapi dari luar pribadi paslon dibatasi jumlah smbangannya.“Segera akan disampaikan oleh KPU kepada paslon,” tandas Nyurang.(ran/jor)