Kasus Perceraian di Kukar Tinggi
(Faidil Anwar)
TENGGARONG, Kasus
perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara mengalami peningkatkan. Tercatat,sejak awal tahun 2020 hingga pada September 2020 terdapat 1.551 kasus
perceraian.
“Sejak awal 2020
kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) hingga September terdapat
sebanyak 1.551 pasutri yang menggugat cerai di PA Tenggarong. Hal itu
disebabkan berbagai faktor didalam Rumah Tangga tersebut.” Kata Faidil Anwar
selaku Panitera Muda Hukum kepda poskotakaltimnews diruang kerjanya, Senin (28/9/2020)
Kasus perceraian
pasutri disebabkan berbagai hal, diantaranya, masalah Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT), Pihak ketiga (Perselingkuhan), ekonomi, dan lain sebagainya.
"Dibulan Agustus
lalu terdapat 172 kasus dan bulan September terdapat 93 kasus yang mendaftar
gugat cerai,belum termasuk tambahan yang akan menggugat nanti nya di
bulan September ini."katanya.
Ia menjelakan, kasus
perceraian pasutri sering terjadi, tanpa memikirkan dampak kedepannya, seperti
anak yang ikut terkena imbasnya,dan lain sebagainya.
"Jelas masalah
hubungan suami-istri bisa terselesaikan, namun kasihan dengan anak yang tidak
tau apa apa malah terkena imbasnya, dan anak tersebut nanti nya kurang didikan
dari kedua orang tuanya, dan kemungkinan akan menjadi tidak karuan."tandasnya.(*kik/poskotakaltimnews.com)