Kasus Perceraian di Kukar Tinggi

img

(Faidil Anwar)


TENGGARONG, Kasus perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara mengalami peningkatkan. Tercatat,sejak awal tahun 2020 hingga pada September 2020 terdapat 1.551 kasus perceraian.

“Sejak awal 2020 kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) hingga September terdapat sebanyak 1.551 pasutri yang menggugat cerai di PA Tenggarong. Hal itu disebabkan berbagai faktor didalam Rumah Tangga tersebut.” Kata Faidil Anwar selaku Panitera Muda Hukum kepda poskotakaltimnews diruang kerjanya, Senin (28/9/2020)

Kasus perceraian pasutri disebabkan berbagai hal, diantaranya, masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pihak ketiga (Perselingkuhan), ekonomi, dan lain sebagainya.

"Dibulan Agustus lalu terdapat 172 kasus dan bulan September terdapat 93 kasus yang mendaftar gugat cerai,belum termasuk tambahan yang akan menggugat  nanti nya di bulan September ini."katanya.

Ia menjelakan, kasus perceraian pasutri sering terjadi, tanpa memikirkan dampak kedepannya, seperti anak yang ikut terkena imbasnya,dan lain sebagainya. 

"Jelas masalah hubungan suami-istri bisa terselesaikan, namun kasihan dengan anak yang tidak tau apa apa malah terkena imbasnya, dan anak tersebut nanti nya kurang didikan dari kedua orang tuanya, dan kemungkinan akan menjadi tidak karuan."tandasnya.(*kik/poskotakaltimnews.com)