Polsek Loa Janan Ringkus Komplotan Curanmor
TENGGARONG, Jajaran Polsek Loa Janan berhasil
meringkus tersangka pencurian motor, tersangka yakni Deni Rahman alias
Deni (37) warga beralamatkan Jalan Tanjung Pura, Kelurana Telaga Sari,
Kecamatan Balikpapan Kota dan Halim (34) warga Jalan Simpang Pasir, Kecamatan
Palaran.
Penangkapan itu dilakukan saat Anggota Polsek
Loa Janan yang berjumlah 5 orang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Janan
AKP. Dony Dwi Handaka, SE.S.Ik. melakukan pengembangan kasus curanmor yang
terjadi pada hari Rabu 15 Maret 2017.
"Saat itu pada Sabtu (24/3) pukul 17.00
wita dari hasil penyelidikan kita berasil menangkap tersangak Dani
Rahman yang berada di Kelurahan Rapak Dalam, Gang Rima, Kecamatan Samarinda
Seberang." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek
Loa Janan AKP Dony Dwi Handaka.
Selanjutnya, anggota kembali melakukan
penangkapan sekitar jam 20.00 wita terhadap tersangka Halim yang berada di
Kelurahan Bentuas, Kecanatan Palaran tepatnya diproyek Jalan Tol PT.Wika.
"Tersangka Deni dan Halin di tangkap merupakan hasil pengembangan dari
tersangka Fahrul (29) warga simpang pasir, Kecamatan palaran kodya
samarinda." Terangnya.
Dari hasil penangkapa terhadap tersangka
Polsek Loa Janan berasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor
hasil curian merk Honda Vario warna silver No.pol KT 4242 OK dan 1 unit sepeda
Motor merk Honda Beat warna biru No.Pol KT 6223 IY, yang merupakan kendaraan
milik pelaku untuk mencuri.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di
Polsek Loa Janan guna di proses lebih lanjut.(dra-poskotakaltimnews.com)