Polsek Loa Janan Ringkus Komplotan Curanmor

img

TENGGARONG, Jajaran Polsek Loa Janan berhasil meringkus tersangka pencurian motor,  tersangka yakni Deni Rahman alias Deni (37) warga beralamatkan Jalan Tanjung Pura, Kelurana Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota dan Halim (34) warga Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Penangkapan itu dilakukan saat Anggota Polsek Loa Janan yang berjumlah 5 orang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Janan AKP. Dony Dwi Handaka, SE.S.Ik. melakukan pengembangan kasus curanmor yang terjadi pada hari Rabu 15 Maret 2017.

 "Saat itu pada Sabtu (24/3) pukul 17.00 wita dari hasil penyelidikan kita   berasil menangkap tersangak Dani Rahman yang berada di Kelurahan Rapak Dalam, Gang Rima, Kecamatan Samarinda Seberang." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Janan AKP Dony Dwi Handaka.

Selanjutnya, anggota kembali melakukan penangkapan sekitar jam 20.00 wita terhadap tersangka Halim yang berada di Kelurahan Bentuas, Kecanatan Palaran tepatnya diproyek Jalan Tol PT.Wika. "Tersangka Deni dan Halin di tangkap merupakan hasil pengembangan dari tersangka Fahrul (29) warga simpang pasir, Kecamatan palaran kodya samarinda." Terangnya.

Dari hasil penangkapa terhadap tersangka Polsek Loa Janan berasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian merk Honda Vario warna silver No.pol KT 4242 OK dan 1 unit sepeda Motor merk Honda Beat warna biru No.Pol KT 6223 IY, yang merupakan kendaraan milik pelaku untuk mencuri.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Loa Janan guna di proses lebih lanjut.(dra-poskotakaltimnews.com)