Penetapan KPU Mahulu, Paslon Boni-Avun Unggul dengan Perolehan 13.740 Suara

img

Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada Pilkada Mahulu 2020. Berlangsung di Kantor  BP4D, Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Selasa 15 Desember 2020. (Foto : dok.Poskota Kalltim)

MAHAKAM ULU – Hasil perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2020 telah diketahui.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu  telah         mengumumkannya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mahulu tahun 2020, di Kantor  BP4D, Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun,  Selasa  (15/12/2020).

“Menetapkan bahwa, paslon nomor urut 2 (Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun) dengan perolehan sebanyak 13.740 suara,” kata Ketua KPU Mahulu,  Frederik Melawen.

‘Kemudian paslon nomor urut 1 (Juan Jenau-Indra Jaya) memperoleh 6.897 suara,"  tukasnya.

Frederik Melawen menegaskan, melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten  tersebut, diketahui bahwa dalam pilkada Mahulu 9 Desember 2020, paslon nomor urut 2  (Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun) dengan perolehan suara terbanyak.

“Sebelumnya telah dilakukan rekapitulasi mulai dari tingkat kampung, kecamatan, hingga kabupaten,” tandas Frederik.

Ditambahkan oleh Sekretaris KPU Mahulu, Ngadino SH, terkait perolehan suara masing-masing paslon, KPU memberikan waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

“Terhadap para paslon kandidat pilkada Mahulu 2020 yang merasa keberatan dengan penetapan perolehan suara oleh KPU, diberikan waktu mengajukan keberatan,” urainya.

Dia menyebut, keberatan yang dimaksud apabila terhadap keputusan KPU sesuai hasil rekapitulasi itu  ada diantara paslon yang tidak menerima atau tidak puas.

“Untuk pengajuan gugatan ke MK diberikan  waktu selama 3 hari kerja setelah penetapan ini,” bebernya.

Ngadino mengungkapkan, waktu pengajuan gugatan ke MK dimulai sejak hari  Rabu  hingga Jumat.  Bahkan jika  sudah ada bukti registrasi terdaftar gugatan ke MK, maka KPU telah siap.

“KPU Mahulu akan menyiapkan alat-alat bukti apa saja yang menjadi gugatan para paslon kandidat pilkada Mahulu 2020,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu, Leonder Awang Ajat mengakui bahwa rekapitulasi  penetapan suara oleh KPU Mahulu dalam pleno terbuka itu telah sesuai dengan PKPU dan aturan yang berlaku.

“Seluruh substansi oleh KPU sebagai penyelenggara pilkada Mahulu 2020 dalam penetapan  perolehan suara, sesuai dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu, Panwascam, juga data di 85  TPS se-Mahulu,” ungkapnya.

Leonder Awang Ajat menyebut dalam rapat pleno itu memang sedikit ada koreksi perbaikan oleh Bawaslu. Yakni terkait jumlah total surat suara dengan jumlah penggunaan surat suara. Juga ditambah sisa surat suara.

“Termasuk surat suara yang rusak. Namun Bawaslu melihat kesalahan itu terjadi pada saat pengepakan. Selisihnya sekitar lebih dari 10 surat suara,” ucapnya.

Leonder menyebut, pihaknya (Bawaslu) mengesampingkan dugaan adanya kecurangan. Karena surat suara yang dikembalikan (surat suara yang bagus) ada sekitar 6 ribu lembar.

“Nah dari situ sudah terlihat tidak ada kecurangan. Oleh sebab itu Bawaslu Mahulu menyatakan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Mahulu sah,” pungkasnya.

Dalam pantauan langsung Poskota Kaltim, rapat pleno terbuka itu dilaksakanan sejak pukul 9.00 Wita hingga pukul 17.00  Wita.

Hadir  Tim Sukses ua paslon kandidat pilkada Mahulu 2020, yakni  timses dari paslon nomor urut 1 (Juan Jenau-Indra Jaya) dan timses nomor urut 2 (Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun).

Tidak ketinggalan para pengurus partai politik pengusung dan pendukung masing-masing paslon. Pengamanan dilakukan aparat Polres Kubar. Dipimpin  oleh Wakapolres I Nyoman Wijana, didampingi KBO Intel Polres Kubar Ipda  Suyoto, Kapolsek Long Bagun AKP Purwanto, Kapolsek Long Hubung  Ipda I Nyoman Darta, Kapolsek Long Apari Ipda Ruwadiantono. Juga Komandan Koramil Long Bagun, serta personel TNI 0912 Kutai Barat.

Perlu diketahui bahwa dalam pilkada Mahulu 2020, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mahulu berjumlah 26.544 jiwa. (jor/ran)