Penetapan KPU Mahulu, Paslon Boni-Avun Unggul dengan Perolehan 13.740 Suara
Suasana
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten pada Pilkada Mahulu 2020. Berlangsung di Kantor BP4D, Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun,
Kabupaten Mahakam Ulu, Selasa 15 Desember 2020. (Foto : dok.Poskota Kalltim)
MAHAKAM ULU – Hasil perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2020 telah diketahui.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu telah mengumumkannya
dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mahulu tahun
2020, di Kantor BP4D, Ujoh Bilang,
Kecamatan Long Bagun, Selasa (15/12/2020).
“Menetapkan bahwa, paslon nomor urut 2
(Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun) dengan perolehan sebanyak 13.740 suara,”
kata Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen.
‘Kemudian paslon nomor urut 1 (Juan
Jenau-Indra Jaya) memperoleh 6.897 suara,"
tukasnya.
Frederik Melawen menegaskan, melalui rapat
pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten
tersebut, diketahui bahwa dalam pilkada Mahulu 9 Desember 2020, paslon
nomor urut 2 (Bonifasius Belawan
Geh-Yohanes Avun) dengan perolehan suara terbanyak.
“Sebelumnya telah dilakukan rekapitulasi
mulai dari tingkat kampung, kecamatan, hingga kabupaten,” tandas Frederik.
Ditambahkan oleh Sekretaris KPU Mahulu,
Ngadino SH, terkait perolehan suara masing-masing paslon, KPU memberikan waktu
pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
“Terhadap para paslon kandidat pilkada Mahulu
2020 yang merasa keberatan dengan penetapan perolehan suara oleh KPU, diberikan
waktu mengajukan keberatan,” urainya.
Dia menyebut, keberatan yang dimaksud apabila
terhadap keputusan KPU sesuai hasil rekapitulasi itu ada diantara paslon yang tidak menerima atau
tidak puas.
“Untuk pengajuan gugatan ke MK diberikan waktu selama 3 hari kerja setelah penetapan
ini,” bebernya.
Ngadino mengungkapkan, waktu pengajuan
gugatan ke MK dimulai sejak hari
Rabu hingga Jumat. Bahkan jika
sudah ada bukti registrasi terdaftar gugatan ke MK, maka KPU telah siap.
“KPU Mahulu akan menyiapkan alat-alat bukti
apa saja yang menjadi gugatan para paslon kandidat pilkada Mahulu 2020,”
tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu, Leonder Awang Ajat mengakui bahwa rekapitulasi penetapan suara oleh KPU Mahulu dalam pleno terbuka itu telah sesuai dengan PKPU dan aturan yang berlaku.
“Seluruh substansi oleh KPU sebagai
penyelenggara pilkada Mahulu 2020 dalam penetapan perolehan suara, sesuai dengan data yang
dimiliki oleh Bawaslu, Panwascam, juga data di 85 TPS se-Mahulu,” ungkapnya.
Leonder Awang Ajat menyebut dalam rapat pleno
itu memang sedikit ada koreksi perbaikan oleh Bawaslu. Yakni terkait jumlah
total surat suara dengan jumlah penggunaan surat suara. Juga ditambah sisa
surat suara.
“Termasuk surat suara yang rusak. Namun
Bawaslu melihat kesalahan itu terjadi pada saat pengepakan. Selisihnya sekitar
lebih dari 10 surat suara,” ucapnya.
Leonder menyebut, pihaknya (Bawaslu)
mengesampingkan dugaan adanya kecurangan. Karena surat suara yang dikembalikan
(surat suara yang bagus) ada sekitar 6 ribu lembar.
“Nah dari situ sudah terlihat tidak ada
kecurangan. Oleh sebab itu Bawaslu Mahulu menyatakan hasil rapat pleno terbuka
rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Mahulu sah,” pungkasnya.
Dalam pantauan langsung Poskota Kaltim, rapat
pleno terbuka itu dilaksakanan sejak pukul 9.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Hadir
Tim Sukses ua paslon kandidat pilkada Mahulu 2020, yakni timses dari paslon nomor urut 1 (Juan
Jenau-Indra Jaya) dan timses nomor urut 2 (Bonifasius Belawan Geh-Yohanes
Avun).
Tidak ketinggalan para pengurus partai
politik pengusung dan pendukung masing-masing paslon. Pengamanan dilakukan
aparat Polres Kubar. Dipimpin oleh
Wakapolres I Nyoman Wijana, didampingi KBO Intel Polres Kubar Ipda Suyoto, Kapolsek Long Bagun AKP Purwanto,
Kapolsek Long Hubung Ipda I Nyoman
Darta, Kapolsek Long Apari Ipda Ruwadiantono. Juga Komandan Koramil Long Bagun,
serta personel TNI 0912 Kutai Barat.
Perlu diketahui bahwa dalam pilkada Mahulu
2020, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mahulu berjumlah 26.544 jiwa.
(jor/ran)