Kejari Kukar Tuntut Hukuman Mati Terhadap Dua Tersangka Kasus Narkoba Seberat 68 Kg

img

(Kejari Kukar)

 

TENGGARONG, Kejaksaan Negeri Kukar akan menuntut hukuman mati terhadap dua tersangka kasus narkoba sabu sebarat 68 kilogram.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, dua pelaku bandar narkoba yaitu, BN (33) asal Boki Kecamatan Tiroang (Sulsel) dan AS (32) lahir di Pinrang, tinggal di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Timur (Kaltara), dimana BN menyelundupkan sabu sebanyak 36 Kg dan AS sebanyak 32 Kg.

"Keduanya di tangkap pada Senin 11 Mei 2020 di Samarinda-Bontang KM 18 Dusun Gunung Batu RT. 01 Kecamatan Muara Badak, proses sidang di lakukan di Pengadilan Negeri Tenggarong, untuk penetapan sidang masih belum tau, rencananya sehabis tahun baru" Kata Darmo kepada media, diruang kerjanya, Rabu (23/12/2020).

Lanjut dia, ancaman hukuman itu diberikan karena sudah memenuhi syarat yang di sebabkan yaitu membawa barang haram seberat 68 Kg sabu hasil dari keduanya.

"Di Kukar baru kali ini di tetapkan hukuman mati, karena sudah melanggar peraturan perundang undangan yang ada" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)