Satpol PP Kukar Tertibkan Baliho Tanpa Izin

img

(Penertiban Baliho oleh Satpol PP Kukar)


TENGGARONG, Satpol PP Kutai Kartanegara melakukan penertiban dengan menurunkan sejumlah baliho tanpa izin, Rabu (23/12/2020).

Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani melalui Kasi OPS Tri Joko Kuncoro mengatakan, Satpol PP Kukar melakukan penertiban terkait pemasangan baliho, dimana ada baliho yang tidak memiliki ijin akan di turunkan.

"Hari ini ada 12 baliho yang di turunkan terdiri dari 2 baliho kadaluwarsa seperti baliho mensukseskan Pilkada, dan ada 10 baliho produk yang tidak memiliki ijin, untuk mengetahui memiliki ijin atau tidaknya bisa di lihat dari cap atau stempel Bapenda pada baliho tersebut" Kata Tri Joko kepada poskotakaltimnews.

Ia menambahkan, penurunan baliho tersebut di beberapa titik yaitu di Jalan Akhmad Mukhsin lampu merah Kumala, Jalan S. Parman bundaran Jembatan Bongkok, Jalan Ahmad Dahlan depan SMKN 2, dan di Tenggarong Seberang sekitar Jembatan Mahakam Kukar.

"Penertiban tersebut dilakukan setiap hari, dimana kami melihat baliho yang melanggar aturan, baik itu tempat pemasangan, kadaluwarsa, maupun perijinan, maka kami turunkan langsung, jika ada pemiliknya mencari bisa di ambil, segera datang ke Kantor Satpol PP Kukar beserta menunjukkan bukti perijinan atau legalitasnya" Kata Tri Joko.

Lanjut dia, bagi yang ingin memasang baliho, terlebih dahulu harus mengurus perijinannya ke Bapenda, kemudian lapor ke kantor Satpol PP untuk berkoordinasi, agar tidak sembarang tempat mendirikan baliho.(*riz/poskotakaltimnews.com)