Satpol PP Kukar Tertibkan Baliho Tanpa Izin
(Penertiban Baliho oleh Satpol PP Kukar)
TENGGARONG, Satpol PP Kutai Kartanegara
melakukan penertiban dengan menurunkan sejumlah baliho tanpa izin, Rabu
(23/12/2020).
Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani melalui
Kasi OPS Tri Joko Kuncoro mengatakan, Satpol PP Kukar melakukan penertiban
terkait pemasangan baliho, dimana ada baliho yang tidak memiliki ijin akan di
turunkan.
"Hari ini ada 12 baliho yang di turunkan
terdiri dari 2 baliho kadaluwarsa seperti baliho mensukseskan Pilkada, dan ada
10 baliho produk yang tidak memiliki ijin, untuk mengetahui memiliki ijin atau
tidaknya bisa di lihat dari cap atau stempel Bapenda pada baliho tersebut"
Kata Tri Joko kepada poskotakaltimnews.
Ia menambahkan, penurunan baliho tersebut di
beberapa titik yaitu di Jalan Akhmad Mukhsin lampu merah Kumala, Jalan S.
Parman bundaran Jembatan Bongkok, Jalan Ahmad Dahlan depan SMKN 2, dan di
Tenggarong Seberang sekitar Jembatan Mahakam Kukar.
"Penertiban tersebut dilakukan setiap
hari, dimana kami melihat baliho yang melanggar aturan, baik itu tempat
pemasangan, kadaluwarsa, maupun perijinan, maka kami turunkan langsung, jika
ada pemiliknya mencari bisa di ambil, segera datang ke Kantor Satpol PP Kukar
beserta menunjukkan bukti perijinan atau legalitasnya" Kata Tri Joko.
Lanjut dia, bagi yang ingin memasang baliho,
terlebih dahulu harus mengurus perijinannya ke Bapenda, kemudian lapor ke
kantor Satpol PP untuk berkoordinasi, agar tidak sembarang tempat mendirikan
baliho.(*riz/poskotakaltimnews.com)