Jelang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Bupati Edi Damansyah Keluarkan Surat Edaran
(Surat Edaran)
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara
mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait penutupan, pembatasan aktivitas dan
penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka libur hari Raya Natal 2020 dan
Tahun Baru 2021.
Surat Edaran dengan Nomor B-34410/DINKES/065.11/12/2020
ditandatangani Bupati Edi Damansyah pada 21 Desember 2020.
Dalam Surat Edaran itu Bupati Kukar Edi
Damansyah menerangkan, dalam rangka upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai
penularan COVID-19 yang berpotensi meningkat pada masa Libur Hari Raya Natal
2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten
Kutai Kartanegara. Ada beberapa yang perlu di perhatikan yaitu, Pelaksanaan
ibadah dan perayaan Natal agar dilaksanakan secara sederhana.
"Dengan lebih menekankan persekutuan di
tengah-tengah keluarga dan penyelenggaraan secara daring yang telah disiapkan
oleh para Pengurus/Pengelola rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah dan perayaan
Natal yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di rumah ibadah WAJIB
membatasi jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal
maksimal 50 % dari kapasitas Rumah Ibadah dan menerapkan Protokol
Kesehatan" paparnya.
Lanjut dia, upaya yang dilakukan ialah,
menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan
di area rumah ibadah terutama penerapan 4 M (Memakai masker,Mencuci tangan,
Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan), melakukan pembersihan dan disinfeksi
secara berkala di area rumah ibadah, membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah
ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
"Harus menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand
sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, menyediakan alat
pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika
ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5ºC (2 kali pemeriksaan
dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah" Ucapnya
Ia menambahkan, menerapkan pembatasan jarak
dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi minimal jarak 1 meter, melakukan
pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu
bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, mempersingkat waktu
pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal, memasang himbauan
penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah
terlihat, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi
jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test
PCR atau Rapidtest yang masih berlaku).
"Kemudian menegaskan kembali tetap
menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah yang berada di
wilayah Kukar, tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan
dengan pembatasan aktifitas dibatasi s.d pukul 17.00 WITA (tidak diperbolehkan
menginap/berkemah di lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 30 % dari jumlah
pengunjung normal,serta WAJIB menerapkan protokol kesehatan secara ketat"
Katanya
Edi menuturkan, Pembatasan aktifitas dan
pembatasan sosial pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tanggal 24, 25, 26,
27 dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2 dan 3 Januari 2021, bagi pasar
rakyat/pasar malam dibatasi pagi dari pukul 06.30 s.d 09.00 wita dan sore dari
pukul 16.30 s.d 21.00 wita, untuk restoran/rumah makan, angkringan, café,
Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Kebugaran/Ketangkasan dan usaha
sejenis termasuk area publik milik Pemerintah yang dipergunakan oleh Pelaku Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) dibatasi s.d pukul 22.00 wita.
"Pembatasan pengunjung maksimal 30 %
dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat
duduk, mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke
rumah (take away) dan dilarang mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun
dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Live Music, Kembang Api)"
Ucapnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)