Jelang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Bupati Edi Damansyah Keluarkan Surat Edaran

img

(Surat Edaran)


TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait penutupan, pembatasan aktivitas dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam rangka libur hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Surat Edaran dengan Nomor B-34410/DINKES/065.11/12/2020 ditandatangani Bupati Edi Damansyah pada 21 Desember 2020.

Dalam Surat Edaran itu Bupati Kukar Edi Damansyah menerangkan, dalam rangka upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan COVID-19 yang berpotensi meningkat pada masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan  Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ada beberapa yang perlu di perhatikan yaitu, Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal agar dilaksanakan secara sederhana.

"Dengan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga dan penyelenggaraan secara daring yang telah disiapkan oleh para Pengurus/Pengelola rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal yang diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di rumah ibadah WAJIB membatasi jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal maksimal 50 % dari kapasitas Rumah Ibadah dan menerapkan Protokol Kesehatan" paparnya.

Lanjut dia, upaya yang dilakukan ialah, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah terutama penerapan 4 M (Memakai masker,Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan), melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

"Harus menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah" Ucapnya

Ia menambahkan, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi minimal jarak 1 meter, melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan  nilai-nilai Natal, memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapidtest yang masih berlaku).

"Kemudian menegaskan kembali tetap menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah yang berada di wilayah Kukar, tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan aktifitas dibatasi s.d pukul 17.00 WITA (tidak diperbolehkan menginap/berkemah di lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 30 % dari jumlah pengunjung normal,serta WAJIB menerapkan protokol kesehatan secara ketat" Katanya

Edi menuturkan, Pembatasan aktifitas dan pembatasan sosial pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2 dan 3 Januari 2021, bagi pasar rakyat/pasar malam dibatasi pagi dari pukul 06.30 s.d 09.00 wita dan sore dari pukul 16.30 s.d 21.00 wita, untuk restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Kebugaran/Ketangkasan dan usaha sejenis termasuk area publik milik Pemerintah yang dipergunakan oleh Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dibatasi s.d pukul 22.00 wita.

"Pembatasan pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk, mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away) dan dilarang mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam rangka Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Live Music, Kembang Api)" Ucapnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)