BPJS untuk PBPU Kaltim
(Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin)
SAMARINDA-Tim
Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kaltim terus memantapkan persiapan untuk
penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan Kedeputian
Wilayah Kaltim, Kalsel, Kalteng dan Kaltara Badan Pengelola Jaminan Sosial
Kesehatan tentang Perluasan Cakupan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menuju Universal Health Coverage (UHC)
di Provinsi Kalimantan Timur.
Pemantapan dilakukan
dengan menyiapkan draf nota kesepakatan
yang akan ditandatangani Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Deputi Direksi
Wilayah Kaltim Kalsel Kalteng dan Kaltara BPJS Kesehatan, Prio Hadi Susatyo.
"Nota
kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum bagi para pihak untuk melaksanakan
pendaftaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran kepesertaan program jaminan
kesehatan bagi penduduk PBPU dan BP di Provinsi Kalimantan Timur," kata
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, usai memimpin rapat
membahas draft nota kesepakatan tersebut di Ruang Tepian II Kantor Gubernur,
Rabu (23/12/2020).
PBPU adalah penduduk
yang merupakan pekerja bukan penerima upah. Sementara BP adalah penduduk yang
bukan pekerja. Dalam rencana kerja sama ini kedua kelompok masyarakat itu akan
dibantu Pemprov Kaltim untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka.
"Ini adalah
bukti kepedulian Pemprov Kaltim dalam kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan
Wagub Hadi Mulyadi. Pemprov akan membantu pembayaran iuran BPJS untuk PBPU dan
BP," tambah Ivan, sapaan karibnya.
Tugas dan tanggung
jawab Pemprov Kaltim dalam kerja sama ini meliputi pendataan dan pendaftaran
termasuk melaporkan data mutasi peserta penduduk PBPU dan BP Pemprov dengan NIK
KTP-el setiap calon peserta ke BPJS
Kesehatan yang telah terdaftar dalam data kependudukan Dirjen Dukcapil pada
BPJS Kesehatan.
Tanggung jawab
berikutnya, menetapkan peserta awal penduduk PBPU dan BP Pemda by name by
address melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
"Kewajiban
utamanya adalah mengalokasikan anggaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta
yang didaftarkan, termasuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung yang sudah
didaftarkan, terhitung sejak bayi dilahirkan," beber Ivan.
Yang pasti, kebijakan
ini adalah bukti nyata kepedulian Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi
untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kaltim.
(mar/poskotakaltimnews.com)