Gubernur: Laksanakan UU KIP

img

(Gubernur Kaltim H Isran Noor)

SAMARINDA-Gubernur Kaltim H Isran Noor mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di  Lingkup Kaltim untuk melaksanakan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dikatakan,  keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik, dengan harapan   semuanya  dapat memahami serta melaksanakan kegiatan penyampaian informasi kepada publik.

"  Oleh karena itu, bagi OPD  yang masih belum melaksanakan KIP kiranya bisa dilaksanakan dengan baik, dengan diharapkan mempunyai persepsi yang sama, keharmonisan, dan kerjasama yang baik. Ini untuk menghindari rasa keragu-raguan terhadap informasi yang diperoleh publik," kata Isran Noor pada acara penyerahan Anugerah dan Talkshow Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020, yang di dilaksanakan  Diskominfo Kaltim, di Atrium Big Mall Samarinda, Rabu (23/12/2020).

Isran menambahkan, dalam UU No. 14 Tahun 2008 dijelaskan bahwa setiap Badan Publik diwajibkan untuk memberikan informasi yang serta merta dan bebas diberikan kepada masyarakat.

“Dalam UU itu sudah jelas setiap  badan publik itu diwajibkan memberikan informasi yang memang dilaksanakan itu  memang wajib diberikan  atau disampaikan kepada masyarakat,” tandasnya.

Ada beberpan tujuan dalam pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya  menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

' Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Isran Noor

Sebelumnya Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Paisal melaporkan  tahapan presentasi badan publik untuk menilai inovasi dan kolaborasi dalam implementasi keterbukaan informasi publik.  Dimana tingkat partisipasi badan publik pada tahun ini hanya sebesar 50,9 persen yaitu dari 53 badan publik, yang melakukan registrasi dan pengisian kuisioner dalam aplikasi www.semakin.ppid.kaltimprov.go.id  sebanyak 27 badan publik.

" Adapun hasil dari monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 secara total yaitu badan publik katagori  informatik  ada 4, menuju informatif  ada 2 badan publik,  cukup informatif  ada 5 badan publik, kurang informatif ada 9 badan publik, dan katagori tidak informatif ada 5  badan publik termasuk 2 badan publik (BUMD)," papar Paisal.(mar/poskotakaltimnews.com)