Bupati Akan Tindaklanjuti Surat Permintaan Matikan Lampu Hias Jembatan
(Bupati Edi Damansyah)
TENGGARONG, Bupati Kutai Kartanegara Edi
Damansyah menyatakan akan menindaklanjuti surat Kapolres Kukar AKBP Irwan
Masulin Ginting, terkait permintaan untuk mematikan lampu hias jembatan Kukar
pada malam tahun baru 2021.
Upaya untuk mencegah atau menimbulkan
kerumuman warga adalah salah satu langkah untuk memutus matai rantai penyebaran
Covid-19
“Akan kami tindak lanjuti, karena itu salah
satu langkah-langkah agar tidak terjadi kerumunan,” kata Edi Damansyah kepada
Poskotakaltimnews.com, Rabu (30/12/2020) pagi.
Seperti diketahui bahwa pada 29 Desember 2020
kemarin, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengirim surat ke Bupati
Kutai Kartanegara.
Surat dengan nomor B/1263/XII/OPS.1.3/2020 menerangkan
bahwa dengan adanya pemasangan atau penyalaan lampu hias di jembatan Kutai
Kartanegara mengundang kerumuman warga.
”Dengan adanya penyalaan lampu hias Jembatan
Kutai Kartaneagra tersebut, sesuai pantauan kami dilapangan mengundang
kerumunan warga masyarakat untuk menikmati keindahan jembatan di malam hari. “
kata Kapolres Kukar dalam surat tersebut..
Oleh karenaya sehubungan dengan hal tersebut
diatas , pihaknya menyampaikan Permohanan kepada Bapak Bupati Kutai Kartanegara
untuk tidak menyalakan lampu Jembatan Kutai Kartanegara mengantisipasi puncak
malam pergantian tahun 2021 guna memutus rantai penyebaran Covid 19 dimulai
tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 03 Januari 2021.(pk/poskotakaltimnews.com)