Satpol PP Kukar Siap Lakukan Pengawasan

img

(Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani)

TENGGARONG,  Satpol PP Kukar akan monitoring atau pengawasan kerja para pegawai di Kukar, selama proses penyesuaian jam kerja dari rumah WFH (work From Home) dan kerja di kantor WFO (Work From Office), mulai 27 Januari sampai 9 Februari 2021 mendatang.

Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani mengatakan, sesuai dengan arahan pimpinan (Bupati Kukar) ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap penyesuaian jam kerja para ASN, baik yang WFH dan WFO yang sedang diberlakukan bagi seluruh OPD yang ada.

"Iya kita jalani saja tugas tugas tersebut dengan melakukan patroli, tidak hanya  di setiap OPD, tapi tempat umum, tempat hiburan, restoran dan lain sebagainya, ada arahan arahan khusus pada kami untuk melakukan langkah langkah, apabila menemukan adanya pelanggaran saat jam kerja yang dimaksud dalam Surat Edaran tersebut,  membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada pihak BKPSDM Kukar disertai dengan bukti bukti yang ada, dan akan ada laporan dalam bentuk berita acara yang kita buat nanti, kalau sanksi mungkin dari pimpinan yang berhak untuk melakukannya dalam bentuk seperti apa" Kata Fida kepada poskotakaltimnews, Selasa (26/1/2021).

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberlakukan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun Non ASN, mulai 27 Januari 2021 sampai 9 Februari 2021 mendatang.

Skema pelaksanaan kerja 75 persen adalah WFH (Work From Home) atau kerja dari rumah dan 25% bekerja dari kantor (Work From Office).

Keputusan pemberlakukan skema tersebut tertuang dalam SE (Surat Edaran) Bupati Kukar Nomor : B-104/BKPSDM/065.11/01/2021 terkait Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemkab Kukar.

Dalam surat edaran tersebut bahwa penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan pemberlakukan sistem kerja 75% Bekerja Dari Rumah (Work From Home) dan 25% Bekerja Dari Kantor (Work From Office). Pengaturan staf yang menjalani WFH dan WFO dilakukan oleh Atasan Langsung masing-masing Perangkat Daerah dan dalam keadaan tertentu atasan langsung dapat menghadirkan staf untuk kepentingan tugas.

Kemudian ASN dan Non ASN berusia diatas 55 tahun tidak diwajibkan bekerja dikantor (WFO) kecuali dalam keadaan sehat dan sangat diperlukan.

Selama bekerja dari rumah (Work From Home) maka laporan kehadiran dan hasil pekerjaan disampaikan kepada atasan langsung secara berjenjang melalui pemanfaatan teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

Selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non ASN dilarang bepergian keluar rumah maupun menggunakan fasilitas kedinasan kecuali dalam keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan seperti pangan, kesehatan, ataupun keadaan mendesak lainnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)