Satpol PP Kukar Siap Lakukan Pengawasan
(Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani)
TENGGARONG, Satpol PP Kukar akan monitoring atau
pengawasan kerja para pegawai di Kukar, selama proses penyesuaian jam kerja
dari rumah WFH (work From Home) dan kerja di kantor WFO (Work From Office),
mulai 27 Januari sampai 9 Februari 2021 mendatang.
Kepala Satpol PP Kukar Fida Hurasani
mengatakan, sesuai dengan arahan pimpinan (Bupati Kukar) ditugaskan untuk
melakukan pengawasan terhadap penyesuaian jam kerja para ASN, baik yang WFH dan
WFO yang sedang diberlakukan bagi seluruh OPD yang ada.
"Iya kita jalani saja tugas tugas
tersebut dengan melakukan patroli, tidak hanya di setiap OPD, tapi tempat umum, tempat
hiburan, restoran dan lain sebagainya, ada arahan arahan khusus pada kami untuk
melakukan langkah langkah, apabila menemukan adanya pelanggaran saat jam kerja
yang dimaksud dalam Surat Edaran tersebut, membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada
pihak BKPSDM Kukar disertai dengan bukti bukti yang ada, dan akan ada laporan
dalam bentuk berita acara yang kita buat nanti, kalau sanksi mungkin dari
pimpinan yang berhak untuk melakukannya dalam bentuk seperti apa" Kata
Fida kepada poskotakaltimnews, Selasa (26/1/2021).
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara memberlakukan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN (Aparatur
Sipil Negara) maupun Non ASN, mulai 27 Januari 2021 sampai 9 Februari 2021
mendatang.
Skema pelaksanaan kerja 75 persen adalah WFH (Work
From Home) atau kerja dari rumah dan 25% bekerja dari kantor (Work From Office).
Keputusan pemberlakukan skema tersebut
tertuang dalam SE (Surat Edaran) Bupati Kukar Nomor :
B-104/BKPSDM/065.11/01/2021 terkait Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
dilingkungan Pemkab Kukar.
Dalam surat edaran tersebut bahwa penyesuaian
sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara
(Non ASN) dengan pemberlakukan sistem kerja 75% Bekerja Dari Rumah (Work From
Home) dan 25% Bekerja Dari Kantor (Work From Office). Pengaturan staf yang
menjalani WFH dan WFO dilakukan oleh Atasan Langsung masing-masing Perangkat
Daerah dan dalam keadaan tertentu atasan langsung dapat menghadirkan staf untuk
kepentingan tugas.
Kemudian ASN dan Non ASN berusia diatas 55
tahun tidak diwajibkan bekerja dikantor (WFO) kecuali dalam keadaan sehat dan
sangat diperlukan.
Selama
bekerja dari rumah (Work From Home) maka laporan kehadiran dan hasil pekerjaan
disampaikan kepada atasan langsung secara berjenjang melalui pemanfaatan
teknologi informasi dan selanjutnya akan direkapitulasi oleh petugas dari
Bagian Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.
Selama bekerja dari rumah (WFH), ASN dan Non
ASN dilarang bepergian keluar rumah maupun menggunakan fasilitas kedinasan
kecuali dalam keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan seperti pangan,
kesehatan, ataupun keadaan mendesak lainnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)