DPTPH Siap Kembangkan Food Estate
(Lahan pertanian, foto:ist)
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur melalui Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim,
mendapat kepercayaan dari Kementerian Pertanian untuk mengembangkan kawasan
pertanian tanaman pangan melalui program food estate.
"Kami memiliki satu tugas dari
kementerian. Selain, meningkatkan produktifitas dan mengembangkan komoditi
tanaman pangan, juga membangun kawasan industri pertanian atas kawasan food
estate," kata Kepala Dinas Pangan TPH Kaltim Siti Farisyah Yana, Jumat (29/1/2021).
Menurut Yana, kawasan food estate yang
dimaksudkan Kementerian Pertanian meliputi wilayah Kabupaten Paser dan Penajam
Paser Utara.
Sebab, lanjutnya, wilayah dua kabupaten itu
memiliki hamparan lahan seluas puluhan ribu hektar yang terintegrasi dalam satu
kawasan.
Namun pihak kementerian dijelaskannya,
memilih dua kabupaten itu yang saat ini terdata lahan seluas sekitat 2.500
hektar.
"Kita akan lebih intensif berkoordinasi
dan berkomunikasi dengan kepala daerah setempat untuk memastikan ketersediaan
lahan," ujar Yana.
Ditambahkannya, untuk lahan food estate harus
tersedia lahan seluas minimal 10 ribu hektar.
Kedepan, ujarnya, Dinas Pangan TPH bersama
instansi terkait di tingkat kabupaten akan lebih intensif melakukan sosialisasi
agar petani ikut dalam program ini.
"Kegiatan ini sangat berkaitan dengan
kepastian kepemilikan lahan (milik petani). Agar ketika program
diimplementasikan tidak terjadi kendala. Sebaliknya, didukung penuh oleh petani
setempat," pungkasnya.
Selain Kabupaten Paser dan Penajam Paser
Utara, lanjut Yana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau dan Kutai
Barat serta Mahakam Ulu memiliki potensi besar untuk pengembangan tanaman
pangan.(mar/poskotakaltimnews.com).