Bagi Hasil Pajak PBB P3 Bisa Lebih Dimaksimalkan

img

Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto

TENGGARONG, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar melaksanakan  rapat evaluasi hasil Rakoreg rapat koordinasi regional se-Kalimantan, rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu 3 Februari 2021, di ruang rapat Bapenda Kukar.

Dimana rapat tersebut dihadiri oleh Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Will Kaltimtara Kemenkeu RI Samon Jaya, Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Hj Ismiyati, , serta di ikuti Kepala Bapenda Se-Kaltim, Kepala KPP Pratama se-Kaltim secara virtual melalui zoom meeting.

Kepala Bapenda Kukar Totok Heru Subroto mengatakan, dimana yang di evaluasi ini khususnya yang di Kalimantan Timur. "Rapat ini fokus pembahasannya  adalah mengenai bagi hasil pajak PBB P3 (Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan, dan pajak penghasilan (Pph)" Kata Totok kepada poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Kamis (4/2/2021)

Dikatakan Totok, selama ini belum pernah di bahas, ini merupakan perjuangan Kukar juga, karena setiap rapat tingkat nasional pihaknya selalu mempertanyakan kenapa bagi hasil pajak belum di bedah, sedangkan bagi hasil yang lainnya sudah seperti, SDA, Minerba Migas. Untuk bagi hasil pajak baru tahun ini di gelar bagi hasil pajaknya.

"Bapenda Kukar serius menyikapi terkait pajak PBB P3, seperti persoalan ada perbedaan antara pada saat di kelola PT. PHM itu ada selisih jumlah sumur untuk PBB nya, selisihnya itu cukup signifikan dari yang dulu itu sekitar 1.200 sumur dan saat ini sekitar 400 sumur yang di laporkan ke Bapenda Kukar, pada saat itu alasannya adalah tidak beroperasi lagi, yang di operasikan hanya sekitar 400 sumur tersebut" Ucapnya

Bapenda Kukar bersikeras, bahwa pengenaan pajaknya itu bukan di lihat dari beroperasinya sumur tersebut, namun berdasarkan ijin, kondisi bangunan dan buminya. "Saya berharap hal ini nantinya di bahas pada rapat selanjutnya, ada penigkatan atau tidak terhadap bagi hasil pajak tersebut" tegasnya.

Pada saat rapat salain membahas hal itu, juga membahas terkait dengan omnibuslaw yang di canangkan Presiden RI tentang adanya rencana perubahan UU Nomor 33 tentang dana perimbangan dana pusat daerah menjadi UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah, salah satunya di UU HKPD itu bahwa kewenangan kewajiban dalam hak hak pelaksanaanya itu nanti, tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu akan di atur dengan peraturan perundangan sendiri.

"Merujuk ke ranah itu, bukan hanya di ikuti perubahan UU Nomor 33 saja, namun di ikuti dengan perubahan UU No 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang di rapatkan kemarin," Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)