Gubernur Kaltim Terbitkan 8 Instruksi Pencegahan Wabah Corona
(Intruksi Gubernur Kaltim)
SAMARINDA-Mencermati tingginya penularan
Covid-19 di Kaltim dalam beberapa waktu terakhir, Gubernur Kaltim H Isran Noor
akhirnya menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota,
Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kalimantan Timur.
Yakni, Instruksi Gubernur Kaltim Nomor : 1
Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona
Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.
“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus,
terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,”
tulis Gubernur Isran dalam instruksinya.
Instruksi Gubernur berisi 8 poin. Poin
kesatu, agar para bupati/wali kota mengambil langkah strategis dalam percepatan
penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah
masing-masing.
Poin kedua, meningkatkan upaya pendisiplinan
protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M yaitu Mencuci tangan
menggunakan sabun, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan
Mengurangi mobilitas.
Poin ketiga, melaksanakan penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten kota
se-Kalimantan Timur.
Poin keempat, masyarakat tidak melakukan
aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6
Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Poin kelima, melakukan penyemprotan
desinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu
secara berkala.
Poin keenam, membentuk dan mengaktifkan Posko
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.
Poin ketujuh, melakukan operasi yustisi
secara terus-menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam
rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Poin kedelapan, melaksanakan instruksi
Gubernur dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” tutup Isran dalam
instruksi yang ditandatangani pada Kamis, 4 Februari 2021. (mar/poskotakaltimmews.com)