Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Soal Penanganan Covid-19

img

(Surat Edaran)

TENGGARONG, Menindaklanjuti intruksi Gubernur Kalimantan Timur terkait dengan pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah Pandemi Covid-19, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor : B-167/DINKES/065.11/02/2021, terkait dengan pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kukar.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Edi Damanyah 5 Februari 2021, bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil langkah-langkah yaitu, mendukung Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kutai Kartanegara dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Covid-19 Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menutup beberapa akses ruas jalan dalam kota.

Kemudian pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat di luar rumah pada hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Melakukan penyemprotan desinfektan di rumah ibadah, fasilitas umum dan beberapa area publik lainnya, membentuk dan mengaktifkan posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/ Kelurahan sampai tingkat Rukun Tetangga.

Khusus bagi wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten/Kota lain, agar  membentuk dan mengaktifkan Posko terpadu di bawah koordinasi Camat dengan  melibatkan stakeholders dan dunia usaha untuk melakukan pembatasan mobilisasi warga yang keluar masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Serta tetap melakukan upaya penegakan hukum penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati nomor 54/2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(*riz/poskotakaltimnews.com)